Hukum & KriminalLintas Daerah

Eks Pj Wali Kota Tanjungpinang Resmi Mendapat Penangguhan Penahanan dari Polres Bintan

×

Eks Pj Wali Kota Tanjungpinang Resmi Mendapat Penangguhan Penahanan dari Polres Bintan

Sebarkan artikel ini

BINTAN – Eks Pj Wali Kota Tanjungpinang Hasan, tersangka dugaan pemalsuan Surat Tanah resmi ditangguhkan masa penahanannya dan dikeluarkan dari ruang tahanan Polres Bintan, Sabtu (3/8/2024).

Diketahui dua tersangka kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat tanah milik PT Bintan Property Indo eks PT Expasindo Raya yakni M Ridwan dan Budiman telah lebih dulu dibebaskan dari tahanan Polres Bintan.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Pembebasan kedua tersangka lainnya tersebut dikarenakan masa tahanan keduanya berakhir pada Jumat 5 Juli 2024. Disisi lain berkas kedua tersangka tersebut masih dalam proses penelitian oleh Kejaksaan Negeri Bintan.

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M membenarkan melalui Kasi Humas Polres Bintan Iptu Missyamsu Alson bahwa tersangka Hasan dikeluarkan dari tahanan Polres Bintan karena adanya permohonan penangguhan penahanan dari Penasehat Hukum tersangka dan juga adanya jaminan dari istri sehingga penyidik mengabulkan permohonan Penangguhannya.

BACA JUGA :  Hasan Diduga Palsukan Surat Lahan BPI, Waktu Jadi Lurah Sei Lekop

“Iya benar, tersangka HS yang merupakan mantan PJ Walikota Tanjungpinang dikeluarkan dari tahanan Polres Bintan karena adanya permohonan Penangguhan Penahanan dari Penasehat Hukum tersangka Hendie Devitra pada tanggal 11 Juli 2024 lalu”, kata Kasi Humas.

Dikatakan pertimbangan lainnya, Mengingat masa penahanan juga mau berakhir, jadi kita kabulkan permohonan dari Penasehat Hukumnya, sekaligus penyidik melengkapi berkas perkaranya sesuai petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum”, terangnya.

Kasi Humas juga menerangkan bahwa proses hukum masih berjalan dan terhadap tersangka dilakukan wajib lapor sebanyak 3 kali dalam seminggu yaitu pada hari Senin, Rabu dan Jumat.

“Jadi proses dikabulkannya Penangguhan Penahanan tersangka HS melalui proses dan pertimbangan yang matang oleh Penyidik, juga karena adanya jaminan dari istri tersangka yang bernama Ranny Gustifa Sari yang memberikan jaminan bahwa tersangka tidak akan melarikan diri dan siap menghadirkan tersangka kapan saja diperlukan oleh Penyidik”, jelas Iptu Alson.

BACA JUGA :  Pj Wali Kota Tanjung Pinang Segera Ajukan Pengunduran ke Mendagri

Diketahui Hasan telah ditahan oleh Penyidik Polres Bintan dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Surat dengan Pelapor atas nama Constantyn Barail.

Hasan sudah ditahan dalam kasus itu,, selama 58 hari dan dikeluarkan dari Rumah Tahanan Polres Bintan tadi siang sekitar pukul 15.00 Wib tadi.

Iptu Alson menegaskan bahwa proses hukum terhadap tersangka HS masih berjalan dan saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara sesuai dengan petunjuk Jaksa Penuntut Umum, jika berkas perkara sudah rampung dan dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum maka tersangka HS akan dilimpahkan ke JPU untuk proses penuntutan di persidangan.