Hukum & KriminalLampungLintas Daerah

Eksekutor Pencuri Motor Asal Tanggamus Berhasil Diringkus

×

Eksekutor Pencuri Motor Asal Tanggamus Berhasil Diringkus

Sebarkan artikel ini

WAWAINEWS – Eksekutor pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kabupaten Pringsewu, Lampung, berhasil diringkus polisi.

Eksekutor yang diringkus berinisial SA als Ari (35) asal Dusun Sukamara, Pekon Mulangmaya, Kotaagung Timur, Tanggamus.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

SA als Ari diringkus Satreskrim Polres Pringsewu setelah kembali dari pelariannya di Palembang, Sumatera Selatan.

Kasat Reskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata menjelaskan, tersangka SA diamankan tim khusus anti bandit pada Selasa (24/5/22) dinihari sekira pukul 01.00 Wib di Pringsewu.

Tersangka diringkus lantaran telah terlibat dalam perkara pencurian kendaraan bermotor jenis Honda Beat No.Pol BE 6254 US milik korban Niken Wulan Arta (19).

BACA JUGA :  Suttan Paduka Mangku Alam Resmi Jadi Pemimpin Baru Marga Buay Belunguh, Umbul Buah

Posisi motor korban saat itu sedang diparkirkan di halaman Masjid Kh Gholib Kelurahan Pringsewu Barat, Pringsewu, Lampung pada Kamis (14/1/22) yang lalu.

Atas kejadian pencurian kendaraan bermotor tersebut, korban Niken Wulan Arta kehilangan satu unit sepeda motor seharga Rp12 juta.

“Tersangka kita amankan lantaran telah terlibat dalam kasus curanmor bersama salah seorang temannya berinisial SY yang sudah tertangkap lebih dahulu,”ujar kasat Rabu (25/5/22).

Iptu Feabo menerangkan, usai melakukan pencurian, tersangka SA berhasil kabur membawa sepeda motor hasil curian, sementara rekannya SY ditangkap polisi bersama warga saat terjatuh tidak jauh dari lokasi pencurian.

“Setelah SA mengetahui rekannya tertangkap, lalu sepeda motor hasil curian disembunyikan disebuah rumah kosong di wilayah kecamatan Cukuh Balak Kabupaten Tanggamus dan kemudian dirinya kabur ke Palembang, Sumatera Selatan,” terang Feabo.

BACA JUGA :  Fakta Baru, Kepsek SMAN 1 Cukuh Balak Diduga Berupaya Sogok Wartawan untuk Tutupi Kebobrokan Seleksi PPPK

Kasat Faebo menambahkan, dalam proses interogasi, terungkap, saat melakukan aksinya, SA berperan sebagai eksekutor, sedangkan SY sebagai Joki dan mengawasi area pencurian.

“Dalam aksinya tersebut tersangka membekali diri dengan kunci leter T” imbuh Kasat.

Lebih lanjut Kasat Reskrim menyampaikan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka diamankan di Mapolres Pringsewu dan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan diancam dengan pidana penjara hingga 7 tahun penjara. (*)