WAWAINEWS – Empat tersangka penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di Kota Agung berhasil digulung Satres Narkoba Polres Tanggamus, Lampung.
Keempat tersangka ditangkap di dua tempat berbeda, terdiri dari dua orang pria dan dua orang perempuan dengan barang bukti yang cukup untuk menjerat mereka.
Kasat Resnarkoba Polres Tanggamus AKP Deddy Wahyudi mengungkapkan, keempat tersangka yang ditangkap berinisial FR alias Fir (39), laki-laki warga Pekon Maja, Kota Agung saat ia bersama RO (25) perempuan warga Suka Merindu, Talang Padang, Tanggamus.
Selanjutnya, dua tersangka lainnya yakni JA alias Jai (36) laki-laki warga Kelurahan Pasar Madang Kota Agung, Tanggamus dan PA (32) perempuan juga warga Kelurahan Pasar Madang, Tanggamus.
“Keempat tersangka ditangkap di dua tempat berbeda di Lingkungan Way Taman Kelurahan Pasar Madang, Kota Agung, Jumat (18/3/22) siang,” ungkap AKP Deddy Wahyudi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, Minggu (20/3/22).
Kasat menjelaskan, penangkapan terhadap FR dan RO berdasarkan hasil pengembangan tersangka NP alias Jack yang mengaku mendapatkan sabu dari FR yang sebelumnya telah dibekuk.
Saat penangkapan FR di salah satu rumah di Lingkungan Way Taman Kelurahan Pasar Madang itu, ternyata ia sedang bersama RO yang juga melakukan penyalahgunaan sabu.
Adapun barang bukti yang diamankan dari FR dan RO berupa kaca pirek, alat hisap sabu, 2 handpone dan plastik klip kecil berisi sabu seberat 0.11 gram.
Kemudian, penangkapan terhadap JA alias Jai dan PA merupakan hasil penyelidikan informasi masyarakat terkait adanya dugaan peredaran dan penyalahgunaan Narkotika di wilayah Kelurahan Pasar Madang.
Terhadap mereka, setelah dilakukan penangkapan juga dilakukan penggeledahan, sehingga berhasil ditemukan barang bukti penyalahgunaan Narkoba.
Barang bukti yang diamankan dari JA alias Jai dan PA berupa kaca pirek, 2 pipet, 6 plastik klip bekas pakai, handphone dan 2 plastik klip kecil berisi sabu seberat 0.9 gram.
“Penangkapan FR dan RO adalah hasil pengembangan tersangka NP alias Jack. Sementara JA alias Jai dan PA merupakan informasi masyarakat lainnnya,” jelasnya.
Pun demikian, atas informasi FR alias Fir maupun JA alias Jai dimana mereka mendapatkan barang haram itu juga masih dalam pengembangan guna mengungkap jaringan mereka.
“Untuk terkait jaringan atas mereka, terus kami lakukan pengembangan,” ujarnya.
Saat ini keempat tersangka tersebut berikut barang bukti ditahan di Polres Tanggamus guan proses penyidikan lebih lanjut.
“Terhadap keempat tersangka dijerat pasal 112, 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tutupnya. (*)