WAWAINEWS.ID – Terdakwa penganiayaan terhadap Wartawan di Tanggamus, Apriyal resmi telah mengajukan banding atas vonis tiga bulan penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Kota Agung.
“Kepala Pekon Way Nipah ini banding, jadi kewenangan ada di Pengadilan Tinggi apakah ditahan atau tetap tahanan kota” kata Syarip selaku Humas Pengadilan Negeri Kotaagung saat ditemui Wawai News pada Selasa 28 November 2023.
Terdakwa Aprial menyatakan banding pada Jum’at 24 November 2023 setelah sebelumnya menyatakan pikir-pikir atas vonis majelis hakim dengan hukuman 3 bulan penjara, pada Sabtu 21 November 2023 lalu.
Syarif menjelaskan upaya hukum yang dilakan Aprial dengan mengajukan banding akan disidang di PT namun sidangnya berbentuk berkas sehingga berkas dari PN akan diperiksa lagi oleh majelin hakim di PT.
“Artinya berkas yang ada di sini akan dikirimkan ke Pengadilan Tinggi, sehingga berkas dari kita akan diperiksa oleh hakim tinggi mulai dari berita acara, hasil putusan dan pertimbangan hakim yang di sini” jelas Syarif.
BACA JUGA: Kakon Way Nipah Divonis 3 Bulan Penjara Dalam Kasus Penganiayaan Wartawan di Tanggamus
Syarif menegaskan, dalam menentukan status tahanan, sejak Aprial menyatakan banding kewenangan ada di PT, sehingga pihaknya menunggu selama 14 hari kerja untuk mengirimkan memori ke PT.
“Sejak dinyatakan banding, berkas belum dikirim, kita lagi nunggu memorinya selama 14 hari, tapi email kita sudah masuk, datanya sudah mereka baca, setelah memorinya kita kirim, kita tinggal menunggu perintah dari PT” tegasnya.