LAMPUNG TENGAH — Pelarian panjang Muhamad Azhari bin Darpin, mantan Kepala Kampung Linggapura, akhirnya kandas. Setelah hampir empat tahun memainkan petak-umpet dengan aparat, Azhari diringkus tim gabungan Intelijen Kejati Lampung dan Kejari Lampung Tengah di persembunyian terakhirnya yakni kawasan hutan register yang terpencil di Desa Linggapura, Kecamatan Selagai Lingga, Kamis (4/12/2025).
Azhari yang lebih memilih “karier baru sebagai penghuni hutan” daripada menjalani hukuman tak berkutik ketika petugas meringkusnya sekitar pukul 11.00 WIB. Pria yang pernah menjabat Kakam periode 2013–2018 itu sebelumnya merugikan keuangan negara Rp150 juta dalam proyek pembangunan drainase dan talud.
Hukuman 1 tahun 8 bulan penjara plus denda rupanya dianggapnya terlalu berat dibanding tidur berbantal akar pohon.
Selama pelarian, Azhari diketahui berpindah-pindah dari satu sudut hutan ke sudut lainnya. Tempat terpencil, minim sinyal, dan akses sulit menjadi tameng yang ia harapkan mampu menipu aparat. Sayangnya, hukum tidak mengenal kata “lost contact”.
Operasi penangkapan dipimpin langsung oleh Miryando Eka Putra dari Kejati Lampung dan Alfa Dera dari Kejari Lampung Tengah dua nama yang tampaknya jauh lebih konsisten mengejar koruptor daripada Azhari sendiri dalam menghindar.
Menurut informasi, pengejaran sempat terhambat kondisi medan serta minimnya informasi. “Kesulitan itu wajar,” ujar salah satu anggota tim, “kan pengejarnya manusia, yang dikejar setengah beruang selama empat tahun tinggal di hutan.”
Azhari merupakan terpidana korupsi berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor PN Tanjungkarang Nomor 5/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Tjk, tanggal 19 Maret 2021. Ia divonis:
- 1 tahun 8 bulan penjara
- Denda Rp50 juta subsidair 1 bulan kurungan
- Uang pengganti Rp143.978.130 subsidair 6 bulan penjara
Namun alih-alih bersikap gentleman dan menjalani hukuman, ia memilih kabur. Sejak itu namanya menghiasi daftar Daftar Pencarian Orang (DPO) di Lampung Tengah.
Kepala Kejari Lampung Tengah, Rita Susanti, menegaskan bahwa penangkapan Azhari menutup daftar DPO koruptor di wilayahnya.
“Dengan tertangkapnya Azhari, tidak ada lagi terpidana korupsi berstatus DPO di Lampung Tengah. Ini bukti komitmen kami menuntaskan putusan pengadilan,” ujarnya dengan tegas.
Rita juga mengingatkan bahwa pelarian hanyalah cara memperpanjang masalah, bukan menyelesaikannya.
“Bisa sembunyi di mana saja di hutan, di gua, atau di balik tumpukan akar tapi tidak ada tempat aman dari penegakan hukum,” tegasnya.
Setelah ditangkap, Azhari langsung diserahkan ke Bidang Pidsus Kejari Lampung Tengah untuk menjalani hukuman badan sesuai putusan. Kejaksaan juga akan menelusuri aset-aset miliknya guna memastikan uang pengganti tetap dibayarkan.
“Pengawasan atas pelaksanaan putusan pengadilan akan diperkuat. Kepastian hukum dan kepercayaan publik menjadi prioritas,” tutup Rita.
Dengan tertangkapnya eks Kakam yang memilih hidup ala survivor empat tahun terakhir, aparat menegaskan bahwa hukum memang lambat kadang, tapi bukan berarti berhenti. Apalagi jika yang dikejar koruptor yang cuma mengandalkan semak-semak sebagai tameng.***











