Scroll untuk baca artikel
Politik

Evaluasi Pengawasan Kampanye, Bawaslu Lamtim Gelar RDK dengan Media

×

Evaluasi Pengawasan Kampanye, Bawaslu Lamtim Gelar RDK dengan Media

Sebarkan artikel ini

LAMTIM – Bawaslu Kabupaten Lampung Timur, melakukan evaluasi pengawasan kegiatan kampanye bersama media melalui Rapat Dalam Kantor (RDK) bertempat di sekretariat Bawaslu Desa Pasar Sukadana, Kamis (19/11/2020).

“Banyak kendala dalam pengawasan Pilkada Bupati Lampung Timur 2020. Terutama dalam penindakan karena kewenangan Bawaslu terbatas dengan perubahan aturan,”tegas Lailatul Khoiriyah, Divis Hukum hukum, hubungan antar lembaga dan masyarakat, dalam RDK tersebut.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Bawaslu Lampung Timur, menyampaikan representasi kinerja Bawaslu selama 50 hari kerja melalui evaluasi bersama awak media. Diantara terkait perubahan aturan ataupun perundang-undangan tentang tata cara berkampanye maupun larangan dan sanksi bagi peserta Pilkada.

BACA JUGA :  RPI Sebut Peluang M2 Ikut Kontestasi Pilkada Kota Bekasi Makin Terbuka

Mba Lely, mencontohkan pada PKPU no 13/20 pasal 57 seluruh kampanye dilakukan pertemuan secara terbatas atau tidak ada kampanye terbuka. Namun imbuhnya, banyak ditemukan di lapangan kampanye terbuka dilakukan oleh para Paslon Bupati Lamtim.

“Terusterang banyak temuan oleh Bawaslu itu dikumpulkan dari berbagai sumber, baik dari media sosial, Media Pers dan juga laporan dari masyarakat,”jelasnya.

Diakuinya, bahwa surat edaran dari Bawaslu RI no 0572 tahun 2020, tentang petunjuk pelaksanaan penanganan pelanggaran terhadap pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 dalam setiap tahapan pemilihan kepala daerah Tahun 2020, belum bisa memberikan kontribusi maksimal dalam penanganan pelanggaran Kampanye.

”Ketika kami di lapangan menemukan pelanggaran, seperti kerumunan, fungsi Panwas hanya melaporkan temuan ke satgas Covid-19. Aturan Satgas yang berhak membubarkan,”paparnya.

BACA JUGA :  Yusran-Kisworo Bertengger di Urutan Kedua suara Terbanyak di Marga Sekampung

Namun demikian tegasnya Bawaslu tetap memberikan teguran atau sanksi kepada para peserta calon kada yang ditemukan melakukan pelanggaran.

”Teguran dan sangsi berupa Surat peringatan tertulis, sejauh ini sudah dua calon kada yang kami berikan Peringatan yakni pasangan calon no urut 02 dan 03. Sedangkan masih ada 6 dugaan pelanggaran sedang dalam proses” ungkapnya.

Leli berharap adanya media dapat membantu Bawaslu dalam rangka melakukan pengawasan, sehingga diharapkan Lembaga itu dapat berperan secara maksimal.

Ia berharap kepada media bisa membantu dalam rangka pengawasan di lapangan. Sehingga pelanggaran kampanye terutama di masa Covid-19 dapat di minimalisir.

(Kandar)