Scroll untuk baca artikel
Head LineHukum & Kriminal

Ex Bendahara KONI Lamteng Terseret Dua Kasus Korupsi, Negara Rugi Miliaran Rupiah

×

Ex Bendahara KONI Lamteng Terseret Dua Kasus Korupsi, Negara Rugi Miliaran Rupiah

Sebarkan artikel ini
ketua KONI berinisial DW dan bendahara ES resmi ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana hibah tahun anggaran 2022.

LAMPUNG TENGAH – Mantan Bendahara KONI berinisial ES (40) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Lampung Tengah dalam kasus penggelapan dana hibah sebesar Rp800 juta.

Mirisnya, ES juga tersangkut kasus lain yang tengah disidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah terkait korupsi dana hibah KONI tahun 2022 senilai miliaran rupiah.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kasus yang ditangani kepolisian ini mencuat setelah Ketua Harian KONI periode 2024–2027, melaporkan adanya kejanggalan dalam pengelolaan keuangan organisasi.

Ketua Harian KONI Lamteng tersebut mengaku tidak pernah menandatangani pencairan dana, namun dana hibah sebesar Rp1 miliar yang disalurkan melalui Dispora Lampung Tengah tiba-tiba lenyap, menyisakan saldo nol rupiah di rekening KONI.

BACA JUGA :  Tim Cabor Dayung Jabar Koleksi 23 Medali di PON XXI Sumut-Aceh 2024

“Dari hasil penyelidikan kami, ES diduga memalsukan tanda tangan Ketua Harian dan mencairkan dana hibah secara diam-diam untuk kepentingan pribadi,” ungkap Kasat Reskrim Polres Lamteng, AKP Devrat Aolia Arfan, Selasa 5 Agustus 2025, sebagaimana dikutip Wawai News.

Dugaan tersebut diperkuat dengan hasil audit BPKP Provinsi Lampung, yang mencatat kerugian negara mencapai Rp880 juta.

“ES mengakui dana itu dipakai untuk keperluan pribadi,” lanjut Devrat. Dalam pengusutan perkara ini, polisi telah memeriksa 64 saksi dan menjerat ES dengan Pasal 2 ayat 1 Jo. Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Tipikor, ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Namun kasus yang menjerat ES tak berhenti di situ. Sebagaimana dilansir Wawai News, sebelumnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah lebih dulu menetapkannya sebagai tersangka bersama mantan Ketua KONI berinisial DW dalam kasus korupsi dana hibah KONI Tahun Anggaran 2022 senilai Rp5,8 miliar.

BACA JUGA :  9 Tahun Cabuli Anak Tiri, Kakek di Kaliawi Ditangkap Polisi

Kasi Intel Kejari Lamteng, Alfa Dera, mengatakan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp1,1 miliar, berdasarkan hasil audit BPKP. Penetapan tersangka, menurut Alfa, merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum yang bersih dan profesional.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Lamteng, Suwardi, menjelaskan modus operandi keduanya adalah dengan memanipulasi laporan pertanggungjawaban dan menggunakan dana tidak sesuai peruntukannya, terutama terkait pembinaan atlet dan penyelenggaraan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) 2022.

“Mereka membuat laporan fiktif dan mencairkan dana tanpa dasar yang sah. Namun sampai saat ini keduanya masih bersikukuh tidak bersalah. Klaim ini akan diuji di pengadilan,” tegas Suwardi.

Ia juga menambahkan bahwa penyidikan masih terus berlanjut dan tidak menutup kemungkinan akan muncul tersangka baru. ***