Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Dana Atlet Difabel Ikut Difabel: Dua Pengurus NPCI Bekasi Tersandung Korupsi Rp7,1 Miliar

×

Dana Atlet Difabel Ikut Difabel: Dua Pengurus NPCI Bekasi Tersandung Korupsi Rp7,1 Miliar

Sebarkan artikel ini
Konfrensi pers pengungkapan kasus korupsi dana hibah KONI Kabupaten Bekasi oleh Polres Metro Bekasi, Kamis 27 November 2025 - foto doc ist

BEKASI — Korupsi di Kabupaten Bekasi, kali ini dibintangi oleh dua tokoh berinisial KD dan NY yang resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Bekasi dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) tahun anggaran 2024.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa menjelaskan bahwa penyidik telah memeriksa 61 saksi serta dua saksi ahli, menandai bahwa perkara ini bukan sekadar “salah hitung”, tetapi salah urus total.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Kedua tersangka sudah kami tetapkan setelah memenuhi unsur,” ujar Mustofa, dalam konferensi pers, pada Kamis (27/11/2025).

NPCI Bekasi menerima total Rp12 miliar, terdiri dari Rp9 miliar APBD murni dan Rp3 miliar APBD Perubahan 2024. Namun, alih-alih mendukung prestasi atlet difabel, dana itu justru berprestasi sendiri: berlari kencang ke arah yang tidak seharusnya.

KD diduga mengalihkan sekitar Rp2 miliar untuk kepentingan kampanye legislatif. Dana hibah olahraga berubah jadi dana sprint menuju pileg.

BACA JUGA :  PT Adhimukti Inti Indonesia Borong Pengelolaan Gedung Strategis Pemkot Bekasi, Pesaing Berguguran di Meja Administrasi

NY diduga membuat laporan fiktif senilai Rp1,79 miliar, mulai dari honor yang tak pernah diterima, perjalanan dinas yang tak pernah berangkat, hingga pengadaan perlengkapan yang entah siapa yang memakai.

Saking “kreatifnya”, laporan keuangan NPCI bisa saja memenangkan kategori best fiction kalau diajukan ke festival sastra.

Audit Inspektorat Kabupaten Bekasi pada 11 November 2025 menemukan fakta pahit: negara dirugikan Rp7.117.660.158.

Jumlah yang cukup untuk membangun fasilitas olahraga baru atau dalam kasus ini, cukup untuk membuat publik geleng-geleng kepala lebih lama.

BACA JUGA :  Polisi Ringkus Pencuri Kabel Tembaga Perusahaan di Semaka

Polisi mengamankan berbagai dokumen penting: SK Bupati, LPJ hibah, proposal pencairan, SP2D, mutasi rekening, bahkan uang tunai Rp400 juta.

Uang yang seharusnya menjadi napas pembinaan atlet difabel, malah berakhir sebagai alat pernapasan darurat bagi ambisi pribadi.

KD dan NY dijerat Pasal 2, 3, dan 9 UU Tipikor, dengan ancaman:

1–20 tahun penjara

Denda hingga Rp1 miliar

Yang jelas, stadion pengadilan kini menunggu pertandingan final: antara fakta dan dalih pembelaan.***