KOTA BEKASI – Wakil Ketua 2 DPRD Kota Bekasi, Faisal, memastikan pendanaan layanan kesehatan warga kurang mampu tetap dipenuh melalui program Layanan Kesehatan Masyarakat Nomor Induk Kependudukan (LKM NIK).
LKM-NIK merupakan program asuransi kesehatan dari Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS dan diperuntukkan bagi warga Kota Bekasi yang tidak memiliki kartu BPJS Kesehatan, untuk mendapatkan pengobatan secara gratis di Puskesmas hanya dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Wakil Ketua Dewan Kota Bekasi Termuda ini, menyebutkan hal tersebut menjadi solusi atas keterbatasan jangkauan BPJS Kesehatan, terutama untuk kasus-kasus yang tak tercover skema nasional.
Faisal menyebutkan, tahun ini Pemerintah Kota Bekasi telah menganggarkan sekitar Rp20 miliar untuk LKM NIK. Dana ini disiapkan untuk membiayai warga yang tidak memiliki jaminan kesehatan, termasuk mereka yang kebutuhan medisnya ditolak BPJS, seperti korban tawuran atau kecelakaan saat berolahraga.
“LKM NIK ini penting. Karena bagaimanapun, ini duit kita buat warga kita. Jangan sampai ada warga yang butuh berobat malah ditolak hanya karena alasan teknis regulasi BPJS,” kata Faisal, di gedung DPRD, Kamis (22/5/2025).
Politisi Golkar ini pun menjelaskan bahwa warga penerima manfaat LKM NIK tetap melalui proses verifikasi, yang dibantu oleh Dinas Kesehatan Kota Bekasi.
“Nanti kelihatan, mana yang layak dicover. Prinsipnya, kita tidak mau orang sakit yang ber-KTP Bekasi dibiarkan tanpa bantuan,” tegasnya.
Selain itu, Faisal mengingatkan bahwa selain LKM NIK, Kota Bekasi juga tengah memaksimalkan kuota Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari APBN.
Namun ia menekankan, tetap perlu siaga karena kuota PBI dari Pemprov mengalami penurunan, sehingga perlu penguatan anggaran dari APBD Kota Bekasi.
Diketahui bahwa, untuk Program Layanan Kesehatan Masyarakat Berbasis NIK (LKM-NIK) Difokuskan Di Rumah Sakit Pemerintah Guna Mengoptimalkan Fungsi Rumah Sakit Pemerintah.
Rumah Sakit Di Kota Bekasi :
- RS Chasbullah Abdul Madjid Kota Bekasi;
- RSUD Kelas D Pondok Gede
- RSUD Kelas D Bantar Gebang
- RSUD Kelas D Jati Sampurna
- RSUD Kelas D Bekasi Utara
- Sasaran LKM NIK:
Masyarakat Kota Bekasi Yang Tidak Mempunyai Jaminan Layanan Kesehatan.
Untuk Pelayanan Kasus-kasus Khusus Dan Kasus ODGJ Dilakukan Di RSUD Di Luar Kota Bekasi Yaitu :
- RSCM Jakarta
- RSJP Harapan Kita Jakarta
- RS Jiwa Dr Soeharto Heerdjan Jakarta
- RS Dr. H. Marzoeki Mahdi Bogor.***