Dalam surat keterangan hibah ini juga dijelaskan batas tanah utara, selatan, Barat dan timur.
Terakhir jelas dituliskan bahwa Surat Keterangah Hibah ini dibuat diserahkan kepada pihak Ke-II Atas Nama Masyarakat (AN) Markanan.
GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA
BACA JUGA: Halimah Ungkap Fakta Menarik Terkait Pengelolaan PAUD Mawar di Pekon Sukabanjar
Namun kekinian Gedung PAUD Latifa yang sekarang berada di Pekon Sumur Tujuh setelah memisahkan diri dari Pekon Sridadi sejak tahun 2022 dikleim milik pribadi. Hal itu pun diakui oleh Kepala Pekon Sumur Tujuh.
“Kami mempertanyakan dan meminta lahan Gedung PAUD Latifa bisa diusut tuntas, karena itu diduga ada kongkalingkong,”ungkap warga.












