WAWAINEWS.ID – Fakta baru terungkap terkait lahan tempat Gedung PAUD Latifa di Pekon Sumur Tujuh, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, berdiri diatas lahan hibah kepada masyarakat bukan milik pribadi.
Hal itu membantah kleim kepala Pekon Sumur Tujuh Mirso yang mengakui telah menandatangani surat jual beli lahan Gedung PAUD Latifa dengan imbalan Rp1 juta yang masuk ke kantong pribadinya.
BACA JUGA: Gedung PAUD di Pekon Sumur Tujuh Tanggamus Ternyata Berdiri Diatas Lahan Milik Pribadi, Kok Bisa?
Kekinian Wawai News mendapatkan surat keterangan hibah terkait lahan Gedung PAUD Latifa. Surat Keterangan hibah itu tertanggal 25 Juli 2010 yang ditandatangani oleh Kepala Pekon Sridadi Nyoman Sudana selaku pihak yang mengetahui dan ada empat saksi kepala dusun seperi Kadus VII, VIII, IX dan X Pekon Sridadi.
Untuk diketahui bahwa Pekon Sumur Tujuh sebelumnya masuk wilayah administrasi Pekon Sridadi sebelum pecah dan diresmikan oleh Bupati Tanggamus Bambang Kurniawan pada tanggal 6 Desember 2011 bersama dengan 6 pekon lainnya di wilayah kecamatan Wonosobo.
Dalam surat keterangah hibah yang didapatkan Wawai News tersebut menjelaskan bahwa Pihak kesatu pemilik lahan gedung PAUD di Pekon Sumur Tujuh bermana Painem (67) dengan alamat Umbul Terang Pekon Sridadi.
BACA JUGA: Himpaudi Tanggamus Diminta Serius dan Berikan Pelayanan Terbaik Bagi Anak Usia Dini
Selanjutnya menyerahkan kepada pihak kedua atas nama (An) Masyarakat yakni kepada Markanan (33) dengan alamat yang sama Umbul Terang Pekon Sridadi.
Dalam keterangan Hibah itu dijelaskan bahwa pada ini Minggu Tanggal Dua Puluh Lima Bulan Juli Tahun Duaribu Sepuluh Pihak Kesatu menyatakan dengan sebenarnya menghibahkan tanah pekarangan kepada pihak kedua An. Masyarakat Dusun Umbul Terang, Mekarsari, Srimulyo dan Sumur Tujuh yang akan dipergunakan sebagai tempat Pembangunan Gedung PAUD dengan ukuran panjang 13 M persegi, Lebar 10 Meter persegi yang terletak di Dusun Umbul Terang, Pekon Sridadi, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus.