Ironisnya, Eman yang dikatakan pendamping BK berstatus PNS tersebut ketika dikonfirmasi awak media melalui saluran telpon membantah apa yang dikatakan staf honorer bernama Akmal. Eman mengatakan jika dirinya menerima surat pasti ada tanda terima.
“Surat pengaduan ke BK banyak, dan semuanya pasti diserahkan ke BK ga mungkin saya buang. Saya juga bingung Akmal itu siapa, “tanyanya.
Dia pun menyampaikan jika Ketua BK sebelumnya berhalangan tetap karena meninggal dunia medio September-Oktober 2021. Pengganti sekarang sebagai Ketua BK masih baru.
Sebelumnya Ketua DPRD Kabupaten Tanggamus Heri Agus Setiawan, dikonfirmasi terkait laporan yang telah dilakukan mantan pengacara L ke BK mengakui belum mendapatkan pemberitahuan secara resmi.
“Memang sampai hari ini surat resmi dari BK terkait tindak lanjut persoalan yang diberitakan menyangkut oknum MN itu belum ada yang diterima di tingkat pimpinan,” ungkap Heri yang juga diketahui dari Fraksi PDI Perjuangan kepada Wawai News, Kamis (23/6/2022).
Diketahui saat ini alat kelengkapan dewan (AKD) DPRD Tanggamus mayoritas dipegang oleh PDI Perjuangan sebagai partai pemenang di wilayah itu.