PendidikanZona Bekasi

Fasilitas Pendidikan di Bekasi Bobrok, ARB Minta Pejabat di Disdik Dievaluasi

×

Fasilitas Pendidikan di Bekasi Bobrok, ARB Minta Pejabat di Disdik Dievaluasi

Sebarkan artikel ini

BEKASI – Puluhan massa aksi yang tergabung dalam Gerakan Aliansi Rakyat Bekasi (ARB) menggugat, meneriakkan dalam orasinya bahwa Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi terbukti bobrok dalam pelaksanaan kinerjanya dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi harus bertanggung jawab, Senin (1/8/2022)

Koordinator aksi Machfudin Latif mengatakan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi terbukti melanggar hukum serta telah merenggut hak asasi seseorang yang termaktub dalam Pasal 28c ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan dasar, berhak mendapatkan pendidikan yang layak dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi demi kesejahteraan hidupnya, pasal 28d ayat (3) Setiap orang berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.

BACA JUGA :  STEBI Tanggamus Gelar Wisuda ke-V, Diikuti 81 Mahasiswa/i

BACA JUGA; Hak Masyarakat Terabaikan Puluhan Massa Aksi di Disparbud Tanggamus

Serta pasal 31 UUD 1946 yang menyebutkan bahwa setiap orang berhak mendapatkan pendidikan yang layak.

“Dalam aksi yang pertama ini kami menuntut PJ. Bupati Bekasi harus segera memberikan sanksi administrasi berupa Evaluasi Kinerja seluruh pejabat Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi dan segera membentuk TIM Khusus guna observasi,”ujar Latif.

Investigasi lapangan guna melakukan pemantauan terhadap sekolah tingkat SD dan SMP di seluruh Kabupaten Bekasi yang selama ini belum tersentuh kebijakan pemerintah khususnya mendapatkan fasilitas dan sistem pendidikan yang layak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di negeri ini.

Kepala Dinas Pendidikan terbukti telah gagal dalam melaksanakan tugas dan telah melakukan tindak kejahatan kepada para siswa generasi bangsa Kabupaten Bekasi, dan oknum yang terlibat di dalamnya harus mendapatkan konsekuensi yang seimbang dengan kejahatannya.

BACA JUGA :  Dugaan Pungli SMAN 12 Kota Bekasi, KCD Wilayah III Didesak Bertindak

BACA JUGA: Klaim Pasar Swasta Durenjaya Oleh Pemerintah Dipertanyakan?

“Kami minta kepada PJ.Bupati untuk serius mengawal kasus ini hingga selesai bersama kami Aliansi Rakyat Bekasi. Dan Kamis besok kami akan menggelar aksi yang kedua sebagai bukti kecintaan kami terhadap almamater pendidikan yang telah mendidik kami,”pungkasnya.

Diketahui bahwa aksi tersebut digelar atas keprihatinan terhadap dunia pendidikan kian membesar. Pasalnya Aliansi Rakyat Bekasi menemukan beberapa sekolah Negeri di Kabupaten Bekasi tanpa diberikan fasilitas pendidikan yang layak, generasi pun menjadi korban.

Perhelatan aksi demonstrasi yang dilakukan oleh Aliansi demonstrasi di depan kantor Pemkab Bekasi pada hari Senin, 01 Agustus 2022 adalah bentuk keseriusan Aliansi Rakyat Bekasi mengawal temuan kasus diskriminasi kelayakan bagi generasi bangsa di Kabupaten Bekasi.***

BACA JUGA :  Isu Pergantian Pj Wali Kota Bekasi, Gani: Itu Informasi Hoaks