Hukum & Kriminal

Fikasa Grup kembali di Polisikan terkait dugaan Investasi bodong

×

Fikasa Grup kembali di Polisikan terkait dugaan Investasi bodong

Sebarkan artikel ini

WAWAINEWS – Setelah dua kali melayangkan somasi tak di indahkan olah Fikasa Grup, para korban investasi bodong kembali melaporkan pengurus dan pemilik PT. Wahana Bersama Nusantara (WBN) dan PT. Tiara Global Propertindo (TGP), ke Polda Metro Jaya.

Kedua perusahaan tersebut dilaporkan atas dugaan pasal 372 dan 378 penipuan dan penggelapan tindak pidana Perbankan dan pasar modal serta pencucian uang, dengan total kerugian kurang lebih 67 Milyar, dari 63 korban yang melapor, dengan LP No 3427/Vl /Yan 2.5 / 2020 / SPKT PMJ, Direskrimsus, selasa (16/06/2020) di jakarta.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Advokat Hamdani, SH. Selaku kuasa hukum para korban dari LQ Indonesia Lawfirm memberikan keterangannya kepada awak media terkait laporannya terhadap Fikasa Gruop setelah 2x somasi kami tidak diindahkan maka kami buat Laporan Polisi atas dugaan pidana penipuan, penggelapan, pencucian uang, atas dugaan modus investasi bodong.

BACA JUGA :  Diduga Terlibat Peredaran Narkoba, Kapal Ikan di Wilayah Toli-Toli, Diamankan

“Para korban kecewa karena tidak ada itikat baik dari pengurus dan pemilik Fikasa Group, dan Perlu di garisbawahi bahwa ini adalah Laporan Polisi kedua terhadap Fikasa Group, sebelumnya LP pertama di laporkan pada 29 Mei 2020 dengan LP No 3044 / V / Yan2.5 / 2020/ SPKT PMJ, Direskrimsus, ” ujarnya.

Lebih lanjut Hamdani menegaskan, jika pengawas perusahaan keuangan seperti OJK menjalankan tugasnya dengan benar maka tidak akan terjadi adanya investasi bodong.

“Jika saja pengawas perusahaan keuangan dapat menjalankan tugas pengawasan dengan benar maka tidak akan ada terjadi yang namanya investasi bodong, dan ini bisa di cegah, bagi mereka yang menyalahgunakan kepercayaan dari para korban,” ucapnya.

Menurut keterangan yang diperoleh dari korban AC, yang ditawarkan ada 2 macam modus yang d tawarka kepada korba yang pertama adalah dengan Medium Term note (MTN) dengan jangka waktu 1 bulan hingga 1 tahun dengan bunga Fixed, diatas bunga deposito dan kedua adalah dengan modus Repo jaminan saham.

BACA JUGA :  Semua Aset Milik Crazy Rich Medan Dibidik Polisi, Diancam Hukuman 20 Tahun Penjara

“Korban R menyatakan kekecewaan mereka terhadap janji palsu yang tidak terrealisasikan, ketika jatuh tempo justru uang mereka tidak dikembalikan padahal jelas dalam surat perjanjian dan bilyet tanggal jatuh tempo tertera,” paparnya.

Ahli pidana, pemerhati hukum, dosen Universitas Bhayangkara Jakarta, Dr Dwi Seno Wijanarko SH MH menjelaskan pendapatnya bahwa di era millenial atau era 4.0 ini ada modus baru, yaitu mengunakan PKPU untuk melepaskan tanggung jawab pidana dengan dalil sudah ada perdamaian melalui PKPU.

Jadi oknum pengurus perusahaan menarik dana masyarakat selama beberapa tahun, ketika sudah terkumpul banyak dana, lalu dengan alasan gagal bayar dan kesulitan keuangan mengarahkan para korban melalui jalur PKPU.

“Di PKPU ini bahkan disinyalir yang mengajukan gugatan PKPU adalah oknum pengurus perusahaan itu sendiri yang kemudian mengontrol aset perusahaan yang di PKPU kan.

BACA JUGA :  Polisi Ringkus Dua Pelaku Curanmor di Sumberejo Tanggamus, Pelaku Lain Sedang Diburu

Dalam modus PKPU ini tentunya para korban dirugikan lebih lanjut, seumpama sudah jatuh di timpa tangga. Modus PKPU ini marak terjadi sejak jatuhnya beberapa perusahaan keuangan yang terjerat saham,” jelasnya.

Lanjut Dr Dwi Seno Wijanarko, SH, MH jalur terbaik adalah pelaporan pidana bagi oknum pemgurus perusahaan yang tidak punya itikad baik. Dimana selain dapat menjerat tersangka.

Dengan tahanan badan juga dapat menyita dan merampas aset pribadi dan perusahaan yang berasal dari pidana pencucian uang.

“Modus kejahatan kerah putih, dengan mengemplang dana masyarakat lalu kaburkan dana keluar negeri, Cayman atau British Virgin Island lalu kabur keluar negeri dan menikmati hasil kejahatan.” Pungkasnya.

Advokat Alvin Lim, SH, MH(c), MSc, CFP dari LQ Indonesia Lawfirm menjelaskan bahwa LQ Indonesia Lawfirm dipercaya oleh para korban dan masyarakat umum, untuk membuka Posko Pengadua di No 0818899800 khususnya sebagai mitra dalam penegakan hukum sebagai kuasa hukum.

Laporan : Red*