“Jika demikian, mengapa setelah adendum dilakukan tetapi PKS masih berlanjut,” tanya Eko mengakui bahwa FKM PB menduga ada perbuatan melawan hukum dalam PKS itu.
Baca Juga : Pemkot Bekasi Sebut Pemutusan PKS dengan Pasar Swasta Nusantara Karena Alasan Hukum
“FKMPB juga meminta agar pihak Pemda kabupaten tegas terkait proses hukum yg telah dilakukan pihak ke 3 saat mencopot plang milik Pemda kabupaten Bekasi,”imbuhnya.
Baginya ironis ketika pemerintah di ganggu pihak ketiga tetapi pihak Pemda diam. Dia mendorong Pemda Bekasi melakukan tuntutan atau tindakan tegas lainnya terkait perusakan barang milik negara.
“Kenapa dan ada apa, apakah juga ada keterlibatan oknum yang bermain, ” tegasnya.
FKMPB akan terus bergerak dan berjuang mempertahankan dan membela negara serta berusaha mengamankan harta milik negara agar jelas PAD dan fungsi pengelolaannya.
“Kami masyarakat kabupaten Bekasi tak pernah surut berjuang sesuai aturan yg berlaku di NKRI, ” pungkasnya.
Baca Juga : Klaim Lahan Pasar Swasta Nusantara Duren Jaya Oleh Pemerintah Dipertanyakan?
Diketahui sebelumnya Pemkab Bekasi melalui Kepala BPKD Hudaya tegas mengatakan bahwa lahan yang yang digunakan untuk pasar swasta di Bekasi Timur Kota Bekasi adalah aset daerah.