Scroll untuk baca artikel
Zona Bekasi

FMCB Tegaskan Aksi Sah, Tapi Tuduhan ke Lurah Teluk Pucung Bekasi Utara Wajib Dibuktikan Secara Hukum

×

FMCB Tegaskan Aksi Sah, Tapi Tuduhan ke Lurah Teluk Pucung Bekasi Utara Wajib Dibuktikan Secara Hukum

Sebarkan artikel ini
Juru Bicara FMCB sekaligus mahasiswa hukum, Bang Roy - foto doc

KOTA BEKASI — Forum Aliansi Masyarakat Cinta Bekasi (FMCB) menyoroti aksi penyampaian pendapat yang menyasar Lurah Teluk Pucung, Kecamatan Bekasi Utara dengan menyebutkan penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional setiap warga negara. Namun, hak tersebut tentunnya tidak otomatis menjadi karpet merah bagi tuduhan tanpa dasar hukum yang jelas.

Menurut Bang Roy tim FMCB, kritik publik sah dan dilindungi undang-undang, tetapi setiap tudingan terhadap pejabat publik harus berbasis bukti hukum, kronologi peristiwa yang terang, serta mekanisme pengawasan resmi, bukan sekadar opini yang digoreng di ruang publik.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Demokrasi bukan lomba teriak paling keras, melainkan adu argumen yang bisa dipertanggungjawabkan,” tegas Bang Roy dalam pernyataan resminya diterima Wawai News, Jumat (26/12).

BACA JUGA :  Krisis Lahan Makam di Kota Bekasi Kian Mendesak, TPU Perwira Bekasi Utara Penuh Sesak

Dikatakan Secara konstitusional, kebebasan menyampaikan pendapat dijamin dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 dan diatur lebih lanjut melalui Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. Karena itu, aksi unjuk rasa atau penyampaian aspirasi publik merupakan tindakan sah dalam negara demokrasi.

Namun, Bang Roy mengingatkan bahwa kebebasan tersebut tidak berdiri di ruang hampa. Indonesia adalah negara hukum (rechtstaat), sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945.

Artinya, setiap tuduhan termasuk dugaan penyimpangan bansos atau pemanfaatan aset kelurahan harus diuji melalui instrumen hukum, bukan lewat “sidang jalanan” yang putusannya ditentukan oleh spanduk dan pengeras suara.

Dalam perspektif hukum administrasi negara, Bang Roy menjelaskan bahwa lurah sebagai pejabat pemerintahan memiliki ruang diskresi administratif, sepanjang kebijakan yang diambil tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan dilakukan demi kepentingan pelayanan publik.

Ketentuan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang menegaskan bahwa keputusan atau tindakan pejabat harus memenuhi asas legalitas, kepentingan umum, serta Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

BACA JUGA :  Pleno KPU Kota Bekasi Molor, Ketua: Tiga Kecamatan Belum Rampung Lakukan Perhitungan Suara

“Tidak semua kebijakan yang tidak disukai publik otomatis melanggar hukum. Negara hukum bekerja dengan norma, bukan prasangka,” ujar FMCB.

Menanggapi tudingan dugaan penyimpangan bantuan sosial dengan istilah “tebus murah”, FMCB menilai bahwa penentuan ada atau tidaknya pelanggaran tidak bisa dilakukan berbasis asumsi. Harus ada data penerima, mekanisme penyaluran, serta hasil audit lembaga berwenang.

Jika ditemukan indikasi maladministrasi, jalur konstitusional telah tersedia: inspektorat daerah, Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), atau aparat penegak hukum. Bukan penghakiman sepihak di ruang publik yang justru berpotensi mencederai prinsip keadilan.

Bang Roy menegaskan bahwa Wali Kota Bekasi baru mengetahui adanya aksi tersebut setelah muncul pemberitaan. Secara institusional, Pemkot Bekasi disebut tidak akan menutup mata terhadap dugaan pelanggaran. Namun, penanganan tetap harus melalui mekanisme hukum yang objektif, terukur, dan berkeadilan.

BACA JUGA :  Dua Caleg Terpilih di Bekasi Terancam Tak Dilantik

“Jika ada bukti konkret, serahkan. Sertakan dokumen dan kronologi. Hukum tidak alergi kritik, tapi juga tidak tunduk pada asumsi,” tegasnya.

Dalam negara hukum yang demokratis, kritik dan kontrol sosial memang mutlak diperlukan. Namun, legitimasi kritik ditentukan oleh kekuatan argumen hukum dan alat bukti, bukan oleh tekanan opini atau viralitas semata.

Forum Aliansi Masyarakat Cinta Bekasi mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap kritis, namun juga taat hukum dan menjunjung etika demokrasi.

“Penyampaian pendapat adalah hak. Pembuktian pelanggaran adalah kewajiban. Negara tidak anti-kritik, tetapi hukum tidak boleh dikalahkan oleh asumsi,” pungkas Bang Roy.***