PolitikZona Bekasi

Dua Caleg Terpilih di Bekasi Terancam Tak Dilantik

×

Dua Caleg Terpilih di Bekasi Terancam Tak Dilantik

Sebarkan artikel ini

wawainews.ID, Bekasi – Dua calon anggota legislatif (Caleg) Kota Bekasi terpilih terancam tak dilantik. Pasalnya, kedua Caleg tersebut diketahui belum menyerahkan menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) teraudit ke KPU Kota Bekasi dan tembusan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) wilayah setempat.

“Batas waktu penyerahan LPPDK, sudah habis. Kedua Caleg dari Partai Gerindra tersebut sampai sekarang belum menyerahkan hasil audit oleh auditor yang ditunjuk KPU Provinsi,”ungkap Komisioner Bawaslu Ali Mahyail, Sabtu (15/6/2019).

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Dikatakan Bawaslu Jumat kemarin, sudah mengundang pihak KPU Kota Bekasi dan Caleg bersangkutan untuk mengkonfirmasi terkait LPPDK tersebut. Tetapi mereka tidak hadir, artinya lanjut Ali, Bawaslu sudah melaksanakan prosedur.

BACA JUGA :  Dikonfirmasi Wartawan Terkait Dugaan Pungli PTSL, Lurah Medan Satria Sikut dan Nyaris Tabrak Wartawan

Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, batas penyerahan LPPDK paling lambat diserahkan 15 hari setelah hari pemungutan suara atau 17 April.

Temuan itu didapatkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi saat menerima salinan laporan dari kantor akuntan publik kaitan dengan LPPDK partai dan caleg terpilih.

Menurutnya, dua caleg terpilih dari partai Gerindra tersebut berasal dari dapil II Bekasi Utara yakni Tahapan Bambang Sutopo dan Murfati Lidianto dari dapil VI Bekasi Barat-Medan Satria, sesuai peraturan KPU Pasal 338,  apabila LPPDK tidak diserahkan maka pelantikan bisa dibatalkan sebagai sanksi.

Dikatakan saat auditor yang ditunjuk KPU Provinsi melakukan audit di kota Bekasi, kedua Caleg tersebut tidak bisa dihubungi. Untuk itu Ali mengaku langkah selanjut Bawaslu Kota Bekasinakan bersurat ke akuntan publik yang ditunjuk KPU Jabar. Hal tersebut untuk mencari kejelasan terkiat LPPDK hasil audit.

BACA JUGA :  Wartawan di Bekasi Dianiaya Saat Konfirmasi Soal PTSL

“Suratbakan mempertanyakan terkait audit dua Caleg terpilih dari Partai Gerindra tersebut, siapa tau sudah diaudit tetapi belum di serahkan ke Kota Bekasi,”tandas Ali.

Dalam kesempatan itu, Ali juga mengatakan bahwa penetapan Caleg Kota Bekasi akan dilaksanakan setelah selesai sidang di MK. Untuk sengketa Pemilu di Kota Bekasi sendiri ada tiga kasus melapor di MK.

“Tiga kasus tersebut laporan satu sengketa diajukan Caleg PPP dan dua dari Caleg Golkar. Semuanya masalah kecurangan oleh PPK sehingga suaranya berkurang,”pungkas Ali.(MBN)