Scroll untuk baca artikel
Zona Bekasi

FPGKB, Mensomir Klaim Andy Salim Terkait Gedung Golkar

×

FPGKB, Mensomir Klaim Andy Salim Terkait Gedung Golkar

Sebarkan artikel ini

BEKASI – Forum Pejuang Golkar Kota Bekasi (FPGKB), Jawa Barat, mensomir secara terbuka terkait klaim Andy Salim pada salah satu pemberitaan di media sosial 12 April 2021 dengan menyampaikan asumsi bahwa gedung Golkar adalah miliknya di salah satu portal media online.

Langkah itu dihubungkan dengan isi putusan penetapan perdamaian No.41/Pdt.G/2015/PN.Bks, tanggal 15 Juni 2015 sebagaimana dalam putusan penetapan nomor.2/Pdt.P.Cons/2020/PN.Bks tanggal 29 Desember 2020.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Kami minta agar Sdr. Andy Salim tidak mengulang lagi ucapan dan pemberitaan di media sosial tersebut. Apabila tetap mengulangi serta tidak menunjukkan kepatuhan terhadap penetapan yang telah ada diatas, karena telah berpotensi melanggar hukum,”ungkap Abdul Manan, Koordinator FPG Kota Bekasi, dalam konfrensi pers di gedung Golkar Pekayon, Rabu (14/4/2021).

BACA JUGA :  Kasihan Syamil Alami Lumpuh Usai Dirawat di RSUD Kota Bekasi

Dikatakan bahwa Andy Salim dinilai tidak menunjukkan kepatuhan terhadap penetapan No.2/Pdt.P.Cons/2020/PN.Bks tanggal 29 Desember 2020 jo putusannya No.2/Pdt.P.Cons/2020/PN.Bks, jo No.41/Pdt.G/2015/PN.Bks, jo No.558/Pdt.Plw/2015/PN.Bks. Jo No. 59/PDT/2017/PT.BDG tertanggal 27 November 2020 Merupakan keputusan yang telah memiliki hukum tetap (Inkracht van gewijsde).

Karena adanya pemberitaan di media sosial dari Andy Salim yang mengklaim dan menyampaikan asumsi gedung Golkar di Jalan A Yani, miliknya. Telah disampaikan dengan ucapan dan perbuatan.

Hal itu sebagaimana dalam pemberitaan di media sosial, dikualifikasikan adalah perbuatan yang dapat dipandang sebagai suatu perbuatan melawan hukum dalam hukum pidana (Wedderchtlijk heid).

Bahwa dalam penetapan ketua PN Bekasi No.2/Pdt.P.Cons/2020/PN.Bks tanggal 29 Desember 2020 jo putusannya No.2/Pdt.P.Cons/2020/PN.Bks, jo No.41/Pdt.G/2015/PN.Bks, jo No.558/Pdt.Plw/2015/PN.Bks. Jo No. 59/PDT/2017/PT.BDG tertanggal 27 November 2020 pada pokoknya mengabulkan permohonan (Dr. Rahmat Effendi) dan memerintahkan kepada juru sita PN Bekasi disertai 2 orang saksi untuk melakukan penawaran atau konsinyasi kepada.

  1. Andi Iswanto Salim uang sebesar Rp4.260.000.000 (Bunga 6 persen/tahun untuk 5 tahun) Rp1.278.000.000 dengan total Rp5.538.000.000
  2. Memerintahkan kepada juru sita PN Bekasi untuk meminta bantuan kepada ketua PN Jakarta Utara yang memerintakan panitera PN Jakarta Utara menunjuk juru sita untuk melakukan penawaran/konsinyasi kepada Drs. Simon S.C Kitono, SH, MH, MBA Rp4.110.000.000 (Bunga 6 persen/tahun untuk 5 tahun) Rp1.233.000.000, total Rp5.343.000.000