“Agar segera dikakukan hal-hal strategis, misalnya relokasi atau pembuatan tempat penampungan sementara bagi para pedagang pasar baru cikarang. Yang mana sudah pernah dianggarkan anggaran pengadaan lahannya. Ini semua perlu aegera dilakukan demi keamanan dan keselamatan para pedagang dan pengunjung pasar cikarang, juga sebagai dukungan pemulihan ekonomi dari sektor pasar,”paparnya.
Kemudian Pasar Sukatani dikatakan Nyumarno, persoal pasar itu terjadi sejak 8 tahun lalu yakni ada pemenang lelang sejak tahun 2014. Saat ini sudah tahun 2022 namun belum ada tindak lanjutnya.
Sikap tegas pemerintah daerah diperlukan, untuk menanyakan kesanggupan Pihak ketiga pemenang lelangnya, jika masih sanggup agar segera dilanjutkan. Jika sudah tidak sanggup, maka segera diputus saja Pemenang Lelang yang lama, dan dilakukan lelang/tender ulang.
Menurutnya Pasar Sukatani menjadi tumpuan bagi masyarakat di Dapil 5 dan Dapil 6 untuk belanja kebutuhan dasar masyarakat.
Ketiga adalah kaitan realisasi pembangunan di bidang bangunan negara dan PSDA dimana sudah masuk Semester II tapi realisasi pelakaanaan pembangunan masih sangat minim.
“Mau sampai kapan? Ini sudah menjelang Semster II pelaksanan APBD, pembangunan itu butuh waktu. Jangan hanya ada pemenang tender/lelang, tapi belum ada realisasi pelaksanaan pembangunannya. Mohon Pj Bupati agar bisa melakukan evaluasi terkait hal tersebut,”ungkapnya.
Keempat adalah kaitan Kaitan Asset Kabupaten Bekasi yang ada di Kota Bekasi, agar dapat dikuasai secara fisik dan di manfaatkan untuk meningkatkan PAD. Agar asset2 tersebut tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Contoh Asset Pemkab Bekasi di Kota Bekasi, Pasar Baru. Itu siapa yang memanfaatkan? Masuk PAD Kabupaten Bekasi atau tidak?,”tanyanya meminta jangan sampai menjadi pungutan-pungutan liar oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab atas pemanfataan Asset Pemkab Bekasi tersebut.