WAWAINEWS.ID – Polres Lampung Selatan menetapkan JM warga warga Sumber Sari, Sragi sebagai tersangka atas laporan palsu perampokan atau pembegalan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Penengahan.
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Hendra dan Kapolsek Penengahan Iptu Gobel menegaskan bahwa JM warga Sragi telah ditahan kepolisian.
“JM Warga Sragi telah ditetapkan sebagai tersangka karena telah membuat laporan palsu tindak pidana perampokan/ begal yang dialami pelaku pada Rabu (21/6/2023), sekitar pukul 12.30 WIB,”tegas dia.
BACA JUGA : Ada Arena Judi Sabung Ayam di Wilayah Hukum Polres Lampung Selatan?
Tempat kejadian perkara (TKP) setelah terowongan atau underpass Desa Klaten, Kecamatan Penengahan, Kabupaten Lampung selatan.
Dalam laporannya JM mengaku sebagai korban dia mengalami perampokan/begal dengan cara ditendang sepeda motor miliknya kemudian pelaku menodong korban dengan menggunakan senjata api dan mengambil tas selempang korban yang berisikan uang Rp 294.300.000.
“Saat laporan JM menyebut bahwa pelaku yang merampoknya langsung lari ,” ungkap Kapolsek penengahan IPTU Gobel mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin.
BACA JUGA : Gubernur Lampung, Dampingi Kapolri Tinjau Mapolres Lampung Selatan
Gobel, mengatakan seusai mendapat laporan tersebut Tekab 308 Polsek Penengahan bersama Tekab 308 Polres Lampung Selatan dan Tekab 308 Polsek Sragi langsung bergerak melakukan penyelidikan dengam cara mengecek TKP, olah TKP, mencari rekaman CCTV yang dilintasi pelaku.
“Kemudian, melakukan interogasi parasaksi secara intensif. Akhirnya korban mengakui bahwa yang dilaporkan tidak benar atau palsu atau rekayasa,” kata Kapolsek.