Karena takut, lanjut Faebo, maka korban mengembalikan mobil tersebut kepada tersangka dan tersangka berjanji akan mengembalikan uang gadai mobil kepada korban dalam waktu yang telah disepakati.
“Berselang waktu yang ditentukan, ternyata tersangka tidak menepati kesepakatan, dan malah menghilang, maka korban melaporkan kepada polisi,” imbuhnya.
BACA JUGA: Proses Hukum Dugaan Penggelapan Dana PIP SDN Batubadak, Dipertanyakan
Kasat membeberkan, tersangka diamankan Polisi pasca pulang dari tempat pelariannya di Provinsi jambi. Dihadapan Polisi tersangka mengaku uang gadai mobil tersebut telah dihabiskan untuk membeli kebutuhan hidup sehari hari.
“Tersangka mengakui semua perbuatanya, dan menyadari bahwa perbuatannya tersebut salah,” bebernya.
BACA JUGA: Mantan Pj Kakon Negeri Agung Tanggamus Diduga Gelapkan DD untuk Pembangunan Rabat Beton
Untuk mempertangung jawabkan perbuatanya tersangka telah ditahan di rutan Polres Pringsewu dan dijerat dengan pasal 378 Jo pasal 372 KUHP.
“Tersangka terancam hukuman pidana penjara hingga 4 tahun lamanya.” Tandasnya. (*)