Scroll untuk baca artikel
Hukum & KriminalLampung

Gadaikan Mobil Rental, Pelaku yang Diringkus Ternyata Pensiunan PNS

×

Gadaikan Mobil Rental, Pelaku yang Diringkus Ternyata Pensiunan PNS

Sebarkan artikel ini

Karena takut, lanjut Faebo, maka korban mengembalikan mobil tersebut kepada tersangka dan tersangka berjanji akan mengembalikan uang gadai mobil kepada korban dalam waktu yang telah disepakati.

“Berselang waktu yang ditentukan, ternyata tersangka tidak menepati kesepakatan, dan malah menghilang, maka korban melaporkan kepada polisi,” imbuhnya.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

BACA JUGA: Proses Hukum Dugaan Penggelapan Dana PIP SDN Batubadak, Dipertanyakan

Kasat membeberkan, tersangka diamankan Polisi pasca pulang dari tempat pelariannya di Provinsi jambi. Dihadapan Polisi tersangka mengaku uang gadai mobil tersebut telah dihabiskan untuk membeli kebutuhan hidup sehari hari.

“Tersangka mengakui semua perbuatanya, dan menyadari bahwa perbuatannya tersebut salah,” bebernya.

BACA JUGA :  Program 'Bunga Kampung' Bupati Lampung Tengah, Dimulai dari Bandar Mataram

BACA JUGA: Mantan Pj Kakon Negeri Agung Tanggamus Diduga Gelapkan DD untuk Pembangunan Rabat Beton

Untuk mempertangung jawabkan perbuatanya tersangka telah ditahan di rutan Polres Pringsewu dan dijerat dengan pasal 378 Jo pasal 372 KUHP.

“Tersangka terancam hukuman pidana penjara hingga 4 tahun lamanya.” Tandasnya. (*)