Scroll untuk baca artikel
Hukum & KriminalLampung

Usai Decekoki Miras, Remaja Asal Tanggamus Setubuhi Gadis 16 Tahun di Pringsewu

×

Usai Decekoki Miras, Remaja Asal Tanggamus Setubuhi Gadis 16 Tahun di Pringsewu

Sebarkan artikel ini

WAWAINEWS.ID – Kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di wilayah Kabupaten Pringsewu, Lampung. Baru- baru ini wilayah setempat digegerkan kasus ayah kandung tega setubuhi anak sendiri.

Kali ini pihak kepolisian Polres Pringsewu, Polda Lampung kembali mengamankan seorang remaja pelaku perserubuhan terhadap gadis remaja yang berstatus masih pelajar sekokah menengah pertama (SMP) wilayah setempat.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

BACA JUGA: Kiamat Sudah Dekat, Ayah di Pringsewu Setubuhi Anak Kandung Selama Tiga Tahun

Seorang gadis di bawah umur berinisial TW (16) asal Pagelaran, Pringsewu, Lampung menjadi korban persetubuhan di semak- semak usai dicekoki minuman keras oleh pelaku AK (20) warga Kelurahan Pasar Madang, Kota Agung, Tanggamus yang baru dikenalnya.

Orang tua korban yang tidak terima putri kesayangannya yang masih berstatus pelajar kelas 3 SMP menjadi korban asusila lantas melaporkan kejadian tersebut kepada aparat penegak hukum.

Sementara Polisi yang menerima laporan tersebut kemudian langsung menindaklanjuti dengan melakukan proses penyelidikan, penyidikan dan penangkapan terhadap tersangka di rumahnya.

BACA JUGA: Pelajar di Way Lima Ditangkap Polisi, Pasal Persetubuhan Anak Dibawah Umur

Kasat Reskrim iptu Feabo Adigo Mayora Pranata membenarkan atas penangkapan seorang remaja berinisial AK yang merupakan warga asal Kabupaten Tanggamus sebagai pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

“Ya benar, Rabu siang kemarin Unit PPA Satreskrim Polres Pringsewu Polda Lampung telah mengamankan terduga pelaku persetubuhan terhadap anak dibawah umur berinisial AK” kata Kasat, pada Kamis (12/1/22) siang.