LAMTENG – AWP (19) warga Bumi Nabung, Lampung Tengah, harus dilengkapi dengan aparat kepolisian. Ia ditangkap atas laporan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur merupakan warga Kecamatan Raman Utara, Lampung Timur.
Aksi bejat AWP dilakukan di kamar sebuah rumah makan di wilayah Lampung Tengah (Lamteng). Ironisnya antara korban dan pelaku berkenalan melalui media sosial.
“Kejadian itu bermula saat korban mendapat pesan chat dari pelaku lewat Facebook,” ungkap
Kapolsek Seputih Banyak Iptu Tarmuji mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro, Jumat (19/3/2021).
Dalam pesan tersebut, kata Kapolsek, pelaku mengaja korban bertemu satu Rumah Makan di wilayah Seputih Banyak, Lampung Tengah.
“Setelah bertemu di lokasi, pelaku membujuk rayu korban akan dijadikan Istri. Korban lalu diajak pelaku ke kamar di rumah makan dan melakukan hubungan layaknya suami istri, ”kata Kapolsek, dalam keterangannya, Jumat (19/3/2021).
Atas perbuatan bejatnya, pelaku ditangkap polisi di penjara, Kamis (18/3/2021) sore. Penangkapan pelaku dilakukan atas dasar laporan keluarga korban ke Mapolsek Seputih Banyak.
Keluarga korban melaporkan kejadian itu pada Kamis (18/3/2021) pagi dengan laporan Nomor: LP / 84-B / III / 2021 / Res Lamteng / Sek Seba.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 76 D Jo 81 dan 76 E Jo 82 UU RI no 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 thn 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman kurungan lima tahun penjara atau lebih.
(SMN)