UU Desa Terbaru tentang Jabatan Kades yang Diperpanjang, Simak Besaran Gajinya
Jabatan kepala desa telah disepakati Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Menteri Dalam Negeri yaitu 8 tahun dengan maksimal yaitu 2 periode.
UU Desa terbaru telah disahkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) yang memuat ketentuan terkait jabatan kepala desa.
Perubahan dalam UU Desa ini memberikan dampak besar, terhadap tata kelola pemerintahan di tingkat desa.
Salah satu perubahan yang cukup signifikan adalah terkait dengan batas usia untuk menjabat sebagai kepala desa.
UU Desa terbaru menyatakan bahwa calon kepala desa minimal berusia 25 tahun dan setinggi-tingginya 60 tahun.
Masa jabatan Kepala Desa adalah 8 (delapan) tahun, ter hitung sejak tanggal pelantikan dan dapat diangkat.
Hal ini menjadi salah satu penyesuaian yang perlu diikuti oleh seluruh desa di Indonesia.
Langkah ini juga bertujuan menciptakan pergantian kepemimpinan yang berkelanjutan, serta memberikan kesempatan kepada yang lain untuk memimpin desa.
Selain itu, UU Desa terbaru juga menetapkan syarat-syarat lainnya untuk calon kepala desa, seperti persyaratan pendidikan dan kualifikasi lainnya untuk memastikan, bahwa kepala desa yang terpilih memiliki kompetensi dan integritas yang dibutuhkan untuk memimpin suatu desa.***