Menurutnya jangan sampai dianggap ketidaknetralan Penjabat (Pj) Bupati dan jajarannya dalam menghadapi Pilkada 2024. Pasalnya Dewi Handjani dan AM. Syafi’i saat ini terdaftar sebagai Bacaleg dan keduanya juga masih memiliki kesempatan untuk mengikuti kontestasi sebagai calon Bupati di Pilkada mendatang.
BACA JUGA : Rotasi Diujung Masa Jabatan, SP3 Sebut Ugal-ugalan dan Pertanyakan Tujuan Bupati Tanggamus
Supriansyah tegas meminta Satpol PP segera menurunkan seperti billboard yang menggunakan Anggaran Belanja Daerah. Hal itu juga patut ditelusuri oleh Inspektorat Kabupaten Tanggamus
“Jangan sampai ada penyalahgunaan anggaran untuk kepentingan politik Dewi Handajani dan AM Syafi’i melalui pemasangan billboard yang pemasangannya jauh melampaui dari berakhirnya masa jabatan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tanggamus,”tegas Suprian.
BACA JUGA : Bupati Tanggamus Masuk Daftar Bacaleg PDIP dari Dapil 1
Seharusnya Satpol PP Kabupaten Tanggamus segera menurunkan foto Dewi Handajani dan AM Syafi’i di Kantor Pemerintahan dan billboard yang bersumber dari dana APBD Kabupaten Tanggamus.***