Scroll untuk baca artikel
Hukum & KriminalLampung

Gasak Puluhan Ponsel, Dua Remaja Diringkus Polisi

×

Gasak Puluhan Ponsel, Dua Remaja Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini

WAWAINEWS.ID – Gasak puluhan ponsel baru, dua remaja asal Tanggamus dan Pesawaran diringkus aparat kepolisian Polsek Pringsewu Kota, Polres Pringsewu, Polda Lampung, pada Kamis 6 Juli 2023 petang.

Kapolsek Pringsewu kota, AKP Rohmadi mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya menjelaskan, kedua remaja yang diamankan itu berinisial IB (15) warga Kecamatan Way Khilau Kabupaten Pesawaran dan HAR (16) warga Kecamatan Limau Kabupaten Tanggamus.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

BACA JUGA: Uang Pemberian Ortu Tak Cukup, Dua Remaja di Pringsewu Curi Ponsel

Kedua ABH yang masih berstatus pelajar kelas 1 SMK itu, kata Kapolsek, diamankan polisi di dua lokasi terpisah pada Kamis (6/7/2023).

BACA JUGA :  Serikat Petani Lampung Geruduk Mapolda Terkait Kasus Lahan di Kota Baru

“IB kita amankan sekira pukul 18.30 Wib dirumahnya yang berada diwilayah pesawaran, sementara HAR kita amankan berselang dua jam kemudian, saat sedang berada di salah satu pondok pesantren yang ada diwilayah Ambarawa Pringsewu,” ujar Kapolsek Pringsewu, Jumat (7/7/2023) pagi.

Dijelaskan Kapolsek, kedua ABH tersebut diamankan Polisi atas dugaan terlibat kasus pembobolan konter handphone “Mitra Ponsel” yang berada di Pekon Ambarawa Barat, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu. Pencurian itu terjadi pada Rabu (21/6/2023) sekira pukul 03.00 Wib.

BACA JUGA: Pencuri dan Penadah Ponsel Curian di Tanggamus Diringkus

Dalam aksinya tersebut, lanjut Rohmadi, kedua ABH berhasil menggasak sepuluh unit ponsel baru berbagai merk yang tersimpan di dalam etalase.

BACA JUGA :  Kasus Covid-19 Mengganas, Rumah Sakit di Lampung Mulai Tambah Tempat Tidur

“Dalam peristiwa ini, korban Hendra Kurniawan (31) warga Pekon Margakaya, Pringsewu menderita kerugian hingga Rp.10 juta,” jelasnya.