Scroll untuk baca artikel
Hukum & KriminalLampung

Gegara Hal Ini, Bapak Asal Pringsewu Tega Setubuhi Dua Anak Kandung

×

Gegara Hal Ini, Bapak Asal Pringsewu Tega Setubuhi Dua Anak Kandung

Sebarkan artikel ini
ilustrasi Cabul
ilustrasi pencabulan dibawah umur

Mengetahui kejadian tersebut, bibi korban lantas memberitahukan kepada ibu korban yang kemudian berlanjut pelaporan kepada pihak kepolisian.

“Tersangka sendiri berhasil kami amankan dirumahnya pada Jumat (10/3/2023) sekira pukul 11.30 Wib. Saat diamankan pelaku sempat mengelak namun akhirnya mengakui semua perbuatannya,” jelasnya.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

BACA JUGA: Kiamat Sudah Dekat, Ayah di Pringsewu Setubuhi Anak Kandung Selama Tiga Tahun

BACA JUGA :  Jakarta PSBB Lagi, Lampung Akan Lakukan ini?

Dalam proses pemeriksaan, kata Kapolsek, tersangka mengakui bahwa perbuatan asusila tersebut dilakukan sebanyak 2 kali pada Bulan Oktober 2019 dan November 2022.

“Terhadap korban NS tersangka melakukan sebanyak 1 kali sedangkan terhadap korban KH sebanyak 2 kali,” ungkapnya.

BACA JUGA: Lawang, Pemuda di Lampung Selatan Berulang Kali Setubuhi Ibu dan Adik Kandung

Mantan Kapolsek Pesisir Tengah Polres Lampung Barat ini juga menyampaikan, saat melakukan persetubuhan terhadap kedua korban tersangka terlebih dahulu mengkonsumsi minuman keras jenis tuak.

BACA JUGA :  41 Pejabat Struktural Dilantik, Utak-atik Pejabat Diujung Masa Jabatan Bupati Tanggamus

“Saat dalam pengaruh miras itu tersangka melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap korban,” tuturnya.

BACA JUGA: Setubuhi Pelajar SD, Seoranng Pria di Lampung Selatan Ditangkap

Selain karena pengaruh miras, Kapolsek menyebut tersangka tega melakukan asusila terhadap kedua putrinya karena tidak bisa melampiaskan nafsu birahi kepada istrinya yang dalam masa datang bulan (menstruasi).

BACA JUGA :  4 mantan anak buah Wali Kota Bekasi non aktif dikirim ke Sukamiskin

“Lantaran istri tidak bisa melayani, akhirnya tersangka melampiaskan kepada anaknya,” terangnya.

BACA JUGA: Bocah Dibawah Umur di Natuna Disetubuhi hingga melahirkan oleh Paman Sendiri

Lebih lanjut, untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya tersangka dijerat dengan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

“Lantaran pelaku dari kasus ini adalah tua kandung, maka ancaman hukuman ditambah 1/3 menjadi 20 tahun penjara,” tandasnya. (*)