Scroll untuk baca artikel
Zona Bekasi

Gelar Aksi, Akamsi Ingatkan Pj Walkot Bekasi Tak Cawe-cawe Terkait Mutasi dan Rotasi

×

Gelar Aksi, Akamsi Ingatkan Pj Walkot Bekasi Tak Cawe-cawe Terkait Mutasi dan Rotasi

Sebarkan artikel ini
Puluhan pemuda mengatasnama diri AKAMSI gelar aksi di Pemkot Bekasi, menolak wacana mutasi rotasi yang digelontorkan Pj Wali Kota Gani Muhamad, Rabu 13 Maret 2024
Puluhan pemuda mengatasnama diri AKAMSI gelar aksi di Pemkot Bekasi, menolak wacana mutasi rotasi yang digelontorkan Pj Wali Kota Gani Muhamad, Rabu 13 Maret 2024

KOTA BEKASI – Angkatan Mahasiswa Bekasi (Akamsi) gelar aksi mengkritisi kebijakan rencana rotasi dan mutasi Pejabat Esselon II di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, Rabu 13 Maret 2024.

Koordinator aksi, Salam, menuding Pj Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhamad telah melanggar aturan terkait rencana mutasi dan rotasi yang akan dilakukan, jika tanpa mengikuti uji kompetensi terlebih dahulu.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Wacana rotasi dan mutasi oleh Pj. Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhamad melanggar Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pasal 131 ayat 1, 2, dan 3,”ucapnya.

Menurutnya, sebagai penjabat yang ditunjuk mengisi kekosongan Gani Muhamad diminta tidak membuat kebijakan yang gaduh. Mereka berharap tidak lagi membuat situasi yang menegangkan atau membuat mereka para Pejabat Pemkot tersebut menjadi kurang nyaman.

BACA JUGA :  Marak Sunat Dana TPG: Kepala dan Sekretaris Dinas Pendidikan Bekasi Kompak Main Petak Umpet

“Ga ada urgensinya kami semua turun, kami hanya ingin mempertanyakan kebijakannya yang dikeluarkan oleh Pj Walikota Bekasi ini jangan jadi kesan cawe-cawe. Sudahlah kerja saja lakukan maksimal, jangan mentang-mentang punya kekuasaan bisa bertindak seenaknya saja,” imbuh Salam.

Dikatakan bahwa pada sisa waktu jabatan PJ yang hanya 9 bulan, Pj Wali Kota Bekasi diminta konsentrasi terkait program tidak termakan hasutan segelintir oknum nanti kebijakan PJ akan mendapat pertentangan dari banyak pihak.

“Imbasnya masyarakat yang akan jadi korban. Mari kita buat Bekasi aman dan damai di tengah pelaksanaan penghitungan suara Pemilu 2024,”tukas dia.

Teatrikal yang dilakukan memaknai bahwa sang dewa kekuasaan yang disembah oleh para pengikutnya dengan tujuan untuk meminta kekuasaan. Peristiwa ini layaknya Pj Walikota Bekasi yang bisa memberikan kekuasaan kepada siapapun oknum yang ditunjuknya.

BACA JUGA :  Area Kantor Pemko Bekasi Resmi Miliki Layanan Kesehatan Poli Umum, Persembahan Dinkes

“Karena tidak ada perwakilan dari pihak Pemerintah Kota Bekasi, maka kami akan kembali lagi dengan jumlah yang lebih besar dan ini bukanlah akhir ini adalah awal dari perjuangan kami. Bila perlu akan melaksanakan aksi lanjutan ke tingkat Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri jika Pj. Wali Kota Bekasi masih ‘ngotot’ menjalankan mutasi dan rotasi. Jika Pj Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhamad tidak merespon aksi kami, akan kami lakukan aksi lanjutan di Pemerintah Pusat,” tukasnya.

Sebelumnya, pada Selasa (5/3/2024) Anggota Komisi I DPRD Kota Bekasi, Nicodemus Godjang menegaskan agar Pj. Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhamad harus bersikap objektif.

“Saya menilai ini sangat dipaksakan, jangan menjadi konflik. Pj Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhamad ini kan baru, harus nya melakukan pembinaan bukan langsung mutasi dan dia tidak pernah aktif di Kota Bekasi,” ucap pria yang juga menjabat sebagai Ketua Bapemperda DPRD Kota Bekasi.

BACA JUGA :  Polrestro Bekasi Tangkap Rombongan Ranmor, 7 Motor Diamankan

Selain itu, Nico menjelaskan ada aturan atau undang-undang yang menjelaskan bahwa Aparatur Negeri Sipil (ASN) tidak boleh di mutasi kalau belum menjabat selama dua tahun. Terlebih menurutnya karena issu mutasi yang beredar didalamnya ada beberapa pejabat yang belum dua tahun menjabat ikut namanya dalam issu usulan mutasi yakni Asda I, Lintong Dianto Putra.

“Jadi ada undang-undang ASN nomor 5 tahun 2014 bahwa pejabat ASN belum bisa di mutasi sebelum dua tahun menjabat,” katanya.***