wawainews.ID, Lamsel – Aliansi Pemantau Kinerja Aparatur Negara (APKAN) Lampung dan Masyarakat Jatimulyo Lampung Selatan menggelar aksi di depan kantor Pengadilan Negeri dan Kantor Badan Pertanahan Nasional wilayah setempat, Senin (16/9/2019).
Ratusan massa itu mendesak Mahkam Agung dan Pengadilan Negeri Kalianda untuk membatalkan eksekusi lahan milik Bibit dan Kawa -kawan di wilayah Jatimulyo karena diduga cacat hukum. Sehingga tidak berkeadilan dan melanggar hak asasi manusia.
Mereka juga mendesak aparatur penegak hukum seperti Polisi dan Kejaksaan untuk mengusut tuntas Dugaan Kasus adanya Pihak yang sengaja merubah Amar Putusan Majelis Hakim Mahkama Agung (MA).
“Kita menolak konstatering pengukuran tanah yang akan dieksekusi oleh pihak PN Kalianda. Karena putusan pengadilan diduga cacat hukum dan melampaui kewenanganya (ultra petita),”ujar
Fitri Andi, Ketua DPW APKAN RI Lampung dalam aksinya.
Dia berharap aparatur penegak hukum untuk membatalkan Eksekusi Lahan tersebut, agar terciptanya rasa keadilan dan penghargaan terhadap Hak Asasi Manusia.
Diketahui Bibit dan Kawan–kawan memiliki Sertifikat Hak Milik ( SHM ) yang sah dan belum ada Pembatalan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Namun sertifikat hak miliknya justru di batalkan oleh Pihak Pengadilan Negeri Kaliand, atas gugatan Kasmin alias Gempal.
Dalam perkara perdata tersebut pihak PN Kalianda di sinyalir dengan Keputusan Majelis Hakim telah melebihi kewengannya (ULTRAPETITA) yaitu dengan membatalkan Sertifikat hak milik Bibit dan warga lainnya dimana hal tersebut merupakan kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Keputusan tersebut dikuatkan melalui Yurisprudensi Putusan Mahma Agung Nomor : 321 – K/sip/1981 Tanggal 31 Januari 1981 yang menyebutkan bahwa : Pengadilan Negeri Tidak berwenang untuk membatalkan Sertifikat Hak Milik yang dikeluarkan Instansi lainnya.
Dalam kaitan ini Majelis Hakim juga telah menetapakan saudara Kasmin alias Gemal selaku ahli waris (Almarhum) Mangun Bono. Sementara Sistem peradilan Indonesia penetapan ahli waris yang beragama Islam merupakan kewenangan Pengadilan Agama sebagaimana diatur dalam Pasal 49 huruf b Undang – undang Nomor : 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama.
Keputusan Mejelis hakim Kalianda menetapkan Kasmin sebagai ahli waris (almarhum) Mangun Bono, diduga kuat melebihi kewenangan nya (Ultrapetita).
Carut marutnya Perkara Perdata diperparah dengan Keputusan Kasasi Perdata oleh Mahkama Agung ( MA ) Reg No : 301.k/pdt/2004, antara Bibit dan Kawan – kawan melawan Kasmin alias Gempal terdapat kejangalan didalam Pertimbangan Majelis Hakim MA pada halaman 30 Bertentangan dengan Amar Putusan Hakim halaman 31 dan 32 yang mana Pemohon Kasasi, Bibit dan kawan-kawan adalah Pihak dalam Perkara, dan Kasmi alias Gempal selaku termohon Kasasi adalah pihak yang kalah dalam perkara tersebut.
Akan tetapi Amar Putusan justru memenangkan Kasmin alias Gempal, hal tersebut menguatkan dugaan kami ada pihak yang sengaja merubah Amar Putusan Majelis Hakim Mahkama Agung.
Lejangalan terjadi bukan hanya Putusan akhir Majelis Hakim saja tapi Proses persidangan yang dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Kalianda yaitu Pihak Pengadilan tidak pernah menghadirkan Pihak BPN Lampung Selatan sebagai Saksi Ahli.
Dalam kaitan inii Perkara Perdata Sengketa Lahan tersebut juga terdapat kejangalan dan ketidak sesuaian Letak dan Luas Lahan yang disengketakan yang mana Lahan yang di Sengketakan Seluas 1600 M2 sementara Objek Lahan sesunguhnya Seluas 2280 M2. (Rahman Bulex)