“Saya imbau masyarakat tetap tenang, namun tetap meningkatkan kewaspadaan terutama di musim penghujan ini,” ujar Bey.
Sementara itu, Pemda Kabupaten Bogor masih mengkaji apakah warga di Pamijahan akan direlokasi mengingat tingkat kerawanannya dan tempat tinggal warga sejatinya berdiri di atas tanah PTPN dengan status hak guna.
BACA JUGA: Kelurahan Telaga Asih Donasikan Bantuan Korban Gempa Cianjur di Dua Titik
Sebelumnya, Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin telah menetapkan status Siaga Darurat Bencana untuk seluruh wilayah Jawa Barat mulai 9 November 2023 hingga 31 Mei 2024.
Menurut Bey, antisipasi menghadapi bencana serta penanganan pasca bencana perlu mengerahkan semua sumber daya manusia, sarana dan prasarana, serta pembiayaan.
Bey, juga menambahkan, yang penting dalam menghadapi bencana, warga tetap tenang dan tidak panik dan meningkatkan kewaspadaan. (*)