JAKARTA – Pabrik obat bahan alam ilegal yang tidak sesuai dengan ketentuan kembali dibongkar. Kali ini berlokasi di Kabupaten Kampar, Kabupaten Riau.
Pengungkapan tersebut dilaksanakan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) karena memproduksi obat bahan alam yang dicampurkan dengan bahan kimia obat (BKO).
Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar menyebut bahwa pabrik obat bahan alam yang ditemukan di Kabupaten Kampar, Kabupaten Riau itu memproduksi tidak melalui pengawasan dan konsultasi dari dokter.
“Sesuai aturan yang berlaku, produksi obat berbahan alam tidak dapat dicampurkan dengan BKO. Penggunaan BKO harus dilakukan melalui pengawasan dan konsultasi dari dokter,”tegas Taruna Ikrar Jumat 18 Oktober 2024.
Dikatakan jika agen tersebut memproduksi obat bahan alam yang tidak ada izin edar Badan POM atau tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, persyaratan keamanan dan manfaat, dan persyaratan mutu.
Obat berbahan ditemukan dari beragam merk Jamu Dwipa Cap Tawon Klanceng Pegal Linu dan Pegal Linu Asam Urat Cap Jago Joyokusumo.
Menurutnya obat bahan alam itu dibuat menggunakan BKO berupa dexametason, parasetamol, dan piroxicam. Apabila obat bahan alam ini dijual bebas dan dikonsumsi sembarangan, maka dapat berisiko memunculkan efek samping yang berbahaya bagi penggunanya.
Diketahui bahwa mengkonsumsi obat bahan alam tanpa izin edar atau mengandung BKO sangat berisiko bagi kesehatan.
“Misalnya dexametason, parasetamol, dan piroxicam dapat menimbulkan efek samping gangguan pertumbuhan, gangguan hormon, gangguan osteoporosis, hepatitis, gagal ginjal, dan kerusakan hati,” ujar Taruna
Keberadaan pabrik ilegal tersebut sudah memproduksi obat bahan alam selama 9 bulan. Kapasitas produksi pabrik tersebut mencapai 2.400-4.800 botol dalam waktu sebulan.
Berdasarkan aturan yang berlaku dalam UU No 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, pelaku terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. Pada saat ini, pelaku masih dalam proses pencarian.***