Scroll untuk baca artikel
Zona Bekasi

GMBI Bekasi Desak Pembuang Limbah Pasir Foundry Ditindak

×

GMBI Bekasi Desak Pembuang Limbah Pasir Foundry Ditindak

Sebarkan artikel ini

BEKASI –  Ratusan massa dari   Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia  (GMBI) distrik Kota Bekasi, Jawa Barat, menggeruduk Kantor Dinas lingkungan Hidup (DLH) di Komplek Plaza Pemkot Jala A. Yani, Kamis (5/11/2020).

Aksi tersebut memprotes adanya pembuangan dan pemanfaatan limbah B3 Pasir Foundry (Sand Foundry) Kode limbah B309-3, ke media lingkungan dan limbah B3 Pasir Foundry (Sand Foundry) sebagai bahan untuk media penggurugan di salah satu wilayah Pejuang Kecamatan Medan Satria.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Sangat jelas dalam amanat Pasal 60 UU Nomor 32 tahun 2009 tersebut sudah sangat jelas dan gamblang. Bahwa setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/ atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin,” paparnya.

BACA JUGA :  Organda Bersama Intel Polrestro Bekasi Berbagi Masker di Terminal

Pasalnya aktivitas tersebutb tanpa izin maka seharusnya Pemerintah bergerak cepat untuk melakukan tindakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Ketika ada laporan masyarakat yang telah disampaikan kepada Pemerintah Up Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi. Lamban dalam menyikapinya. Wajar jika muncul dugaan terselubung karena meski dilaporkan tidak ada tindakan,”ungkap Asep Sukarya, Sekretaris GMBI Distrik Kota Bekasi.

Syafrudin Becke dalam orasinya menegaskan bahwa pihak GMBI meminta Wali Kota Bekasi,  menindak oknum aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat kejahatan lingkungan hidup.

“Adanya dugaan ASN yang selama ini ikut terlibat terkait hal ini, yang dengan nyata-nyata telah membuang limbah bahan berbahaya dan beracun (B-3) berupa material pasir foundry di Kota Bekasi agar segera dapat diusut secara tuntas dan ditindak tegas,” ujar Becke, meminta oknum yang terlibat dalam pembuangan limbah pasir foundry diusut.

BACA JUGA :  Usung Keranda, Puluhan Warga Telaga Murni Gelar Aksi di Gerbang PT GRP Bekasi

Mereka menilai Kinerja dinas lingkungan hidup Kota Bekasi sangat lemah dalam pengawasan dan masalah lingkungan hidup khususnya dalam penanganan pembuangan limbah B3 pasir foundry dan meminta untuk mengevaluasi kinerja dari dinas lingkungan hidup Kota Bekasi.

“Wali Kota Bekasi harus dengan kewenangannya untuk agar memberhentikan oknum ASN yang diduga terlibat langsung dan maupun tidak langsung dalam masalah limbah B3 Pasir foundry,”pungkasnya.

Massa GMBI diterima langsung oleh Kepala Dinas dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, Yayan Yuliana. Ia menerima aspirasi, dari aksi GMBI dan bersedia mengakomodir tuntutan. Namun demikian pihak dinas LH tidak memberi deadline waktu.

Menanggapi pertemuan tersebut, GMBI, menegaskan jika tetap tidak ada tindak lanjut dari temuan terkait lingkungan hidup yang telah  di laporkan.  (Nugie)