Scroll untuk baca artikel
Zona Bekasi

Terindikasi Praktik Kecurangan, KPU Rekomendasikan Rekapitulasi Ulang di PPK Bekasi Timur

×

Terindikasi Praktik Kecurangan, KPU Rekomendasikan Rekapitulasi Ulang di PPK Bekasi Timur

Sebarkan artikel ini
Ali Syaifa Ketua KPU Kota Bekasi
Ali Syaifa Ketua KPU Kota Bekasi

KOTA BEKASI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi telah merekomendasikan untuk pelaksanaan rekapitulasi ulang C hasil dan Plano DPRD Kota Bekasi di tingkat Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) Bekasi Timur.

Hal itu menyusul adanya dugaan praktik penggelembungan suara yang terjadi di PPK Bekasi Timur hingga mengundang polemik dan protes saksi dari partai peserta Pemilu.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Kami pastikan rekapitulasi ulang hasil pemilihan DPRD Kota Bekasi khusus di tingkat PPK Bekasi Timur. Kita akan hitung ulang dari awal,” ucap Ali, kepada awak media menanggapi dugaan kecurangan di PPK Bekasi Timur, pada Minggu (3/3/2024).

Dikatakan penghitungan ulang akan dilaksanakan secepatnya, setelah koordinasi dengan semua komisioner ditingkat KPU Kota Bekasi.

Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi, sebelumnya telah memberikan peringatan keras terkait dugaan kecurangan yang terjadi di PPK Bekasi Timur.

Ketua Bawaslu Kota Bekasi Vidya Nurrul Fathia meminta penyelenggara Pemilu dapat menjaga netralitas dan integritasnya agar hasil pemilu 2024 berkualitas.

“Saya sudah hadir di PPK Bekasi Timur, melihat proses rekapitulasi untuk Pileg DPRD Kota di Bekasi Timur di setop sementara,” katanya.

Setelah melihat langsung proses yang terjadi maka Bawaslu telah memberi peringatan keras bagi penyelenggara pemilu dan badan ad hoc agar menjaga netralitas dan integritas.

Bawaslu merespon kisruh dugaan kucurangan penggelembungan suara tersebut dengan meminta KPU Kota Bekasi untuk melakukan rekapitulasi ulang.

“Saya sudah merekomendasikan ke KPU Kota Bekasi untuk melakukan rekapitulasi ulang DPRD Kota Bekasi di Kecamatan Bekasi Timur,” tegas berharap KPU Kota Bekasi segera menindak tegas oknum PPK tersebut. ***