Hukum & KriminalLampung

Gondol Uang 11,8 Juta, Spesialis Bobol Apotek di Pringsewu Diringkus

×

Gondol Uang 11,8 Juta, Spesialis Bobol Apotek di Pringsewu Diringkus

Sebarkan artikel ini
Kedua pelaku yang ditangkap yakni Satiman (35) asal Desa Sendang Anom Kecamatan Sekampung Udik Kabupaten Lampung Timur dan Rusman (44) warga Desa Sinar Harapan Kecamatan Kedondong, Pesawaran.
Kedua pelaku yang ditangkap yakni Satiman (35) asal Desa Sendang Anom Kecamatan Sekampung Udik Kabupaten Lampung Timur dan Rusman (44) warga Desa Sinar Harapan Kecamatan Kedondong, Pesawaran.

PRINGSEWU – Gondol uang Rp11,8 juta, dua spesialis bobol apotek di Kabupaten Pringsewu, Lampung, berhasil diringkus polisi, satu pelaku dihadiahi timah panas lantaran melawan saat akan ditangkap, pada Rabu 4 September 2024.

Kedua tersangka diringkus di Kecamatan kedondong, Kabupaten Pesawaran oleu tim Tekab 308 Presisi Polsek Pringsewu Kota diback-up Tekab 308 Satreskrim Polres Pringsewu, pada Rabu, 4 September 2024 sekir apukul 20.00 WIB.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunus Saputra Melalui Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Rohmadi mengatakan, kedua tersangka yang ditangkap yakni Satiman (35) asal Desa Sendang Anom Kecamatan Sekampung Udik Kabupaten Lampung Timur dan Rusman (44) warga Desa Sinar Harapan Kecamatan Kedondong, Pesawaran.

BACA JUGA :  Delapan Dokter Spesialis RSUDAM "Mogok"

“Penangkapan tersebut atas laporan adanya tindak pidana pencurian yang terjadi di Pekon Ambarawa, Kecamatan Ambarawa, Pringsewu pada hari Kamis, 29 Agustus 2024 sekira pukul 01.26 WIB,” ujar Kompol Rohmadi, Kamis (5/9/2024).

Menurut Kapolsek, aksi pencurian di sebuah Apotek Sumber Waras milik korban Heti Susilo Asih (39) warga Kelurahan Pringsewu Selatan, dilakukan kedua tersangka dengan menggunakan mobil rentalan merek Daihatsu Xenia Nopol B 1461 SEA.

Caranya, jelas Kapolsek, kedua tersangka memarkirkan mobil di depan apotek dan turun mengambil linggis serta besi untuk merusak gembok rolling door, hingga akhirnya bisa terbuka dan masuk ke dalam.

“Mereka mengambil uang sebesar Rp11,8 juta yang terletak di dalam laci meja kasir, kemudian pergi meninggalkan lokasi.,” imbuh Kompol Rohmadi.

BACA JUGA :  Terdakwa suap menangis saat bacakan pembelaan

Atas peristiwa tersebut, polisi yang mendapat laporan langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka di Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran pada Rabu, 4 September 2024 sekir apukul 20.00 WIB.

“Karena melawan dan membahayakan petugas, salah satu tersangka terpaksa harus diberi tindakan tegas terukur.” bebernya

Hasil introgasi, kedua tersangka mengaku melakukan aksi yang sama di tiga kabupaten yang berbeda yakni tiga kali di wilayah hukum Polres Pringsewu dengan hasil Rp 11,8 juta, dua kali di Lampung Utara dengan hasil Rp250 juta dan di Pesawaran mendapatkan Rp45 juta.

“Tersangka dijerat Pasal 363 KUH Pidana tentang Pencurian dengan Pemberatan dan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” Tandasnya. (*)