WAWAINEWS – Polisi mengakhiri pelarian Jan alias Menir (31) pelaku pencurian ribuan alat minum ayam (Nipel) di wilayah Gadingrejo, Pringsewu, tahun 2020 silam.
Polisi berhasil meringkus Jan alias Menir (31) yang merupakan warga Pekon Tegalsari, Gadingrejo, Pringsewu, pada Selasa (28/6/22) malam, setelah dua tahun buron.
Sebelum diringkus, tersangka diketahui sempat melarikan diri ke berbagai daerah seperti di wilayah Provinsi Bengkulu dan beberapa wilayah di Provinsi Lampung.
Kapolsek Gadingrejo, Pringsewu, Iptu Anwar Mayer Siregar menjelaskan, tersangka Jan als Menir diamankan polisi sekira pukul 23.00 Wib
Saat itu tersangka sedang berada di rumah kontrakan miliknya yang berada di Pekon Kemilin Kecamatan Pagelaran Utara Kabupaten Pringsewu.
Menir ditangkap Polisi atas dugaan telah melakukan pencurian alat minum ayam atau Nipel, yang berjumlah 2250 buah, dari salah satu kandang ayam milik korban, Agus Salim (61).
Pencurian itu dilakukan Menir seorang diri dan terjadi pada Selasa 16 Juni 2020 yang lalu yang berlokasi di dusun Bulumanis, Pekon Bulurejo, Gadingrejo, Pringsewu.