WAWAINEWS – Pemberlakuan penggantian pelat nomor putih pada kendaraan mulai berlaku pada bulan Juni 2022 tahun ini.
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menyampaikan bagi pemilik kendaraan yang hendak mengganti pelat nomor hitam ke pelat nomor putih tidak akan dikenakan biaya tambahan.
Hal itu diungkapkan itregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus dilansit dari laman NTMC Polri, Kamis (19/5/2022). Dikatakan kebijakan penggantian pelat nomor putih ini tidak akan dikenakan biaya tambahan.
Sementara itu menurut Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri, Kombes Pol Taslim Chairuddin menyatakan bahwa pemilik kendaraan hanya membayar pajak lima tahunan seperti biasanya dan langsung akan mendapatkan pelat nomor putih.
Diketahui bahwa penggantian pelat nomor putih akan dilakukan secara bertahap.
Oleh karena itu, bagi pemilik kendaraan dengan pelat nomor hitam tidak perlu melakukan pergantian pelat nomor putih sebelum masa berlakunya habis pada tahun ini.
Taslim Chairuddin menambahkan bahwa jika pelat nomor kendaraan masih menggunakan pelat nomor hitam bukan menjadi sebuah pelanggaran, meskipun pelat nomor putih sudah diterapkan di seluruh Indonesia.
Alasan Penerapan Pelat Nomor Putih