Scroll untuk baca artikel
MegapolitanNasional

Ingat Mulai April, Dua Pelanggaran ini Jadi Incaran ETLE di Jalan Tol

×

Ingat Mulai April, Dua Pelanggaran ini Jadi Incaran ETLE di Jalan Tol

Sebarkan artikel ini
Jalan Tol. (Foto : Ist)

WAWAINEWS – Korlantas Polri akan resmi mulai menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di jalan tol.

Penerapan tilang elektronik bagi pengemudi kendaraan di jalan tol yang melewati batas kecepatan yang telah ditentukan itu berlaku efektif mulai 1 April 2022.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Ada dua pelanggaran yang menjadi incaran ETLE di jalan tol mulai 1 April mendatang,” tegas Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri, Brigjen Aan Suhanan, dilansir Wawai News dari laman resmi Korlantas Polri, Minggu, (27/03/2022).

Pertama, adalah truk over dimension over loading (ODOL). Kedua, pelanggaran batas kecepatan di jalan tol.

Korlantas juga telah memasang Weigh In Motion (WIM) untuk menangkap pelanggaran kendaraan ODOL dan speed kamera untuk memantau pelanggaran batas kecepatan.

BACA JUGA :  Informasi Penting, Akses KM 149 Tol Padaleunyi Tutup Sementara Mulai 1 Januari 2024 

“Kita lihat pada saat penegakan hukum ODOL kemarin mendapat reaksi yang luar biasa dari masyarakat, demonstrasi, dan sampai penutupan jalan tol,” jelasnya.

Sehingga, salah satu solusi yang tawarkan bersama Jasa Marga adalah penegakan hukum berbasis IT dengan sasaran ODOL dan pelanggar kecepatan.

Menurut dia, melalui kecanggihan teknologi atau sistem ETLE semua kendaraan nantinya akan terdeteksi jika melakukan pelanggaran batas kecepatan. Begitu pun kendaraan yang membawa barang berlebih di jalan tol.

Dijelaskan, kendaraan yang melebihi batas kecepatan akan tertangkap kamera. Termasuk pelat nomor kendaraan tersebut.

Peraturan kecepatan di jalan tol ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 23 ayat 4.

BACA JUGA :  Kemenkeu Mulai Cairkan Subsidi Karyawan Swasta

Hal lain adalah Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4 pada pasal 23 ayat 4, disebutkan bahwa batas kecepatan di jalan tol yaitu 60 hingga 100 kilometer (km) per jam sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang.

Dalam aturan tersebut tertulis bahwa batas kecepatan di jalan bebas hambatan paling rendah 60 km sampai tertinggi 100 km per jam.

Untuk berkendara di tol dalam kota sendiri kecepatan minimal berkendara 60 km/jam dan maksimal 80 km/jam. Sementara tol luar kota, yakni minimal 60 km/jam dan kecepatan maksimal 100 km/jam.

Aan menyampaikan, bahwa Korlantas saat ini sudah memasang 5 (lima) kamera speed yang tersebar dari Jawa Timur hingga Jakarta.

BACA JUGA :  Toilet Temporary di Tol Harus Perbanyak dan Tak Bau

“Jadi bila mobil sudah berjalan di atas 120 kilometer per jam, pasti akan ter-capture dan setelah diverifikasi akan ada ‘surat cinta’ untuk pelanggar membayar denda,” tuturnya.

Polisi kemudian akan mengirimkan bukti pelanggaran lalu lintas di jalan tol ke alamat pemilik kendaraan. ETLE ini beroperasi non stop.

“Penegakan hukum berbasis IT ini untuk menghindari interaksi petugas dan pelanggar, menghindari konflik pelanggar dan petugas. Dengan penggunaan WIM, seluruh kendaraan yang ter-capture melanggar overloading pasti kena, selama 24 jam kamera akan mengawasi semua pelanggaran di jalan tol,” pungkas Aan. (Red)