Brigjen Pol Yusri Yunus mengungkapkan alasan penerapan pelat nomor putih pada kendaraan bermotor baik mobil maupun sepeda motor.
Alasannya adalah dapat mendukung sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) berbasis kamera dan parkir elektronik.
“Kita gunakan pelat putih ke depannya agar Automatic Number-Plate Recognition (ANPR) yang ada di dalam ETLE bisa menyorot secara tepat tanpa ada kesalahan.” ujar Yusri Yunus dikutip dari laman NTMC Polri.
Pelat nomor putih terdapat Automatic Number-Plate Recognition (ANPR) yang dapat dengan mudah disorot oleh ELTE tanpa ada kesalahan.
Selain itu, pelat nomor akan menggunakan chip yang bernama Radio Frequency Identification (RFID) yang akan dapat memuat data kendaraan pribadi, data bukti pelanggaran, pembayaran e-Tol maupun parkir elektronik.***









