Scroll untuk baca artikel
Lintas Daerah

Gubernur Jabar Larang Praktik Penggalangan Dana di Jalan, KDM: Jangan Ganggu Ketertiban Umum

×

Gubernur Jabar Larang Praktik Penggalangan Dana di Jalan, KDM: Jangan Ganggu Ketertiban Umum

Sebarkan artikel ini
Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Provinsi Jawa Barat Tahun 2024, bertempat di Hotel Grand Mercure Bandung Setiabudi, Kamis, 9 Januari 2025
Dedi Mulyadi Gubernur Jabar

SUKABUMI – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mulai sekarang melarang adanya praktik penggalangan dana di jalan raya, khususnya yang mengatasnamakan pembangunan rumah ibadah.

Penegasan ini disampaikan saat berkunjung di Kampung Cikukulu, Desa Cisande Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi, Kamis (10/4/2025).

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Menurut KDM, sapaan akrab Dedi Mulyadi, kegiatan meminta sumbangan di jalan telah menyebabkan kemacetan dan berpotensi menciptakan trauma bagi pengguna jalan.

Ia mencontohkan kasus penggalangan dana untuk pembangunan Masjid Al-Abror di Desa Cisande tersebut yang dilakukan di tengah jalan.

“Setiap hari bikin macet jalan, katanya untuk pembangunan masjid. Mulai hari ini saya hentikan. Tidak boleh lagi minta-minta di jalan,” tegasnya.

BACA JUGA :  Sebelumnya Dokter Faisal Dikabarkan Hilang, Ternyata Kabur Bersama Selingkuhan

Sebagai bentuk dukungan, Gubernur Dedi Mulyadi secara pribadi memberikan bantuan sebesar Rp30 juta untuk pembangunan Masjid Al-Abror.

Bantuan tersebut diharapkan dapat menghentikan praktik penggalangan dana di jalan dan mempercepat proses pembangunan rumah ibadah tersebut.

“Sekarang saya hanya minta satu kepada para warga, bersihkan sungai di kampung ini, sebagai imbalan bersihkan semua,” ujarnya.

Dedi menekankan bahwa pembangunan rumah ibadah harus dilakukan secara tertib dan tidak mengganggu ketertiban umum.

Ia mengajak masyarakat untuk mencari cara yang lebih bijak dan terorganisir dalam menggalang dana.

Dalam kesempatan yang sama, Gubernur juga menyoroti persoalan sampah di sungai di Desa tersebut.

Ia menyebut membuang sampah ke sungai adalah tindakan yang merusak lingkungan dan merupakan perbuatan dosa.

BACA JUGA :  Baru Tiga Hari dari Luar Negeri, Istri Gantung Diri

“Buang sampah ke sungai itu dosa. Tapi mungut sampah, itu ibadah, tolong sampaikan itu nanti di mimbar masjid ini,” ujarnya.

Gubernur Dedi turut mengajak masyarakat Jawa Barat, khususnya warga Sukabumi, untuk menjaga kebersihan dan menjunjung nilai-nilai gotong royong.

Ia berharap seluruh lapisan masyarakat dapat menjadi bagian dari solusi terhadap persoalan lingkungan dan sosial.

“Pokoknya, orang Sukabumi, orang Jawa Barat harus jadi teladan. Jaga lingkungan, jaga ketertiban,” pungkasnya.***