Hukum & KriminalLampung

Gudang dan Rumah Rekanan Pengadaan Bantuan Benih Jagung 2017 di Lampung Disita

×

Gudang dan Rumah Rekanan Pengadaan Bantuan Benih Jagung 2017 di Lampung Disita

Sebarkan artikel ini
Kejati Lampung menyita rumah rekanan yang telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi bantuan benih jagung tahun 2017. (Foto : Kejati Lampung)

LAMPUNG – Satu unit rumah di daerah Bataranila dan satu unit gudang di daerah Sukabumi, Bandar Lampung, milik tersangka rekanan korupsi pengadaan benih jagung disita oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Kamis 6 Mei 2021.

Penyitaan tersebut sesuai penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Kelas I A Bandar Lampung Nomor: 8/Pen.Pid.Sus-TPK/2021/PN.TJK. dan Nomor: 9/Pen.Pid.Sus-TPK/2021/PN.TJK.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Tindak lanjut itu merupakan upaya penyidik untuk mengejar pemulihan/pengembalian kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari praktek korupsi pengadaan bantuan benih jagung Direktorat Jendral Tanaman Pangan Kementrian Pertanian RI tahun 2017.

“Rumah di daerah Bataranila dan gudang  di daerah Sukabumi Kota Bandarlampung yang disita adalah milik tersangka rekanan IMM (Imama),” ungkap Andrie W Setiawan, Kasi Penkum Kejati Lampung.

BACA JUGA :  Marah Ditolak Berhubungan Badan, Suami di Pesawaran Tega Tujah Isteri dengan Senjata Tajam

Dikatakan, penyitaan dilakukan sebagai salah satu upaya untuk mengejar pemulihan atau pengembalian kerugian keuangan negara.

Diakuinya penyidik Kejati Lampung, belum melakukan pemeriksaan terhadap tiga tersangka yang sudah ditetapkan, yakni Mantan Asisten II Pemerintah Provinsi Lampung Edi Yanto, Kepala Bidang Tanaman Pangan Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Lampung Herlin Retnowati, dan Rekanan IMM.

“Baru penyitaan ini milik rekanan berinisial IMM, kalau pemeriksaan tersangka belum, karena penyidik punya strategi sendiri jadi kita tunggu saja perkembangannya,” ujarnya. 

Kejati Lampung juga tengah menunggu hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dia memastikan para tersangka juga telah diajukan pencekalan ke luar negeri, tinggal menunggu disetujui secara administrasi.

BACA JUGA :  Kejati Lampung, Jadwalkan Sosialisasi Pencegahan Pungli di Sekolah

Diketahui penyidik Pidsus Kejati Lampung juga telah mengkroscek ke beberapa kabupaten di Lampung guna mengkonfrontir ke para petani penerima bantuan benih jagung, apakah sesuai atau tidak antara spesifikasi dan kebutuhan. ***