WAWAINEWS.ID- Dulu Dilarang, sekarang guru di Tanggamus diperbolehkan mendaftarkan diri sebagai anggota KPPS Pemilu 2024.
Keputusan itu disampaikan oleh Pj Bupati Tanggamus Mulyadi Irsan, dengan menyebut alasannya demi kemaslahatan lebih tinggi.
Diketahui saat ini KPU Tanggamus tengah melakukan rekruitmen Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Keputusan Pj Bupati Tanggamus itu berbeda dengan keputusan pemerintah setempat pada awal 2023 yang melarang para guru di lingkungan dinas pendidikan setempat untuk menjadi tenaga kesekretariatan, panitia dan pengawas dalam pelaksanaan pemilu 2024.
Baca Juga: Acuhkan SE Sekda Tanggamus, Guru di Wonosobo Tetap Jadi PPK, Begini Alasanya
Melalui surat edaran yang diterbitkan Selasa, 17 Januari 2023, Sekda Kabupaten Tanggamus, Hamid H Lubis, mengatakan pentingnya peran dan fungsi guru sehingga keterlibatan dalam pelaksanaan pemilu dapat mempengaruhi proses belajar mengajar di sekolah.
Namun saat ini, Pj Bupati Tanggamus Mulyadi Irsan memberi kebebasan dengan mengatakan, guru menjadi seorang anggota KPPS bisa dilihat dari kemaslahatanya.
Baca Juga: Bawaslu Tanggamus Rekomendasikan 2 Kakon Disanksi Terbukti Pelanggaran Ikut Acara PANsar Murah
“Kalau ini, kemaslahatanya lebih tinggi, ya dipersilahkan saja,”papar dia kepada wartawan, Minggu, (17/12/2023)
Sementara Kepala Dinas Pendidikan Yadi Mulyadi mengatakan, masalah guru yang hendak menjadi seorang badan ad hoc ini sudah dibicarakan dengan Bupati Tanggamus sebelumnya Dewi Handajani.
Selain itu, juga pihak mengakui telah dibicarakan oleh penyelenggara pemilu Kabupaten Tanggamus.
Baca Juga: Asyik.. Kejati Lampung Hentikan Sementara Pemeriksaan Kasus Perjalanan Dinas di DPRD Tanggamus
“Ini sudah dibicarakan antara Bawaslu KPU dan Bupati Tanggamus sebelumnya,” kata dia.
Dia juga menjelaskan, surat keputusan Sekertaris Kabupaten (Sekkab) beberapa waktu lalu juga hanya bersifat imbauan.