Lampung

Dulu Dilarang, Guru di Tanggamus Sekarang Diperbolehkan jadi anggota KPPS di Pemilu 2024

×

Dulu Dilarang, Guru di Tanggamus Sekarang Diperbolehkan jadi anggota KPPS di Pemilu 2024

Sebarkan artikel ini
Mulyadi Irsan Kepala Bappeda Provinsi Lampung resmi ditunjuk Pj Bupati Tanggamus oleh Kemendagri, Sabtu 23 September 2023- foto ist
Mulyadi Irsan Kepala Bappeda Provinsi Lampung resmi ditunjuk Pj Bupati Tanggamus oleh Kemendagri, Sabtu 23 September 2023- foto ist

“Kita sama-sama sepakat kalau itu hanya bersifat imbauan saja,” jelasnya.

Baca Juga: Apes! Dua Pemuda di Tanggamus Edarkan Ganja Disergap Polisi

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kemudian Yadi mengungkapkan, guru diperbolehkan menjadi seorang anggota KPPS selagi tidak mengabaikan tugasnya sebagai pendidik.

Sehingga, jika guru meninggal tugasnya sebagai pendidik lantaran bergabung ke badan ad hoc itu tidak bisa dibenarkan.

Adapun guru yang menjadi anggota badan ad hoc juga harus bisa menyesuaikan waktu antara mengajar dan juga menjadi penyelenggara pemilu.

KPU Tanggamus tengah melakukan rekruitmen Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Baca Juga: Inilah Rincian 36 Proyek Kelebihan Bayar di Dinas PUPR Tanggamus Sesuai Catatan BPK

BACA JUGA :  Hilang Bak Ditelan Bumi, Pj Bupati Tanggamus Diminta Beri Sanksi Tegas eks Sekda HHL

Amhani Komisioner KPU Tanggamus Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM
mengatakan, pihaknya telah melakukan audiensi dengan Pj Bupati Tanggamus Mulyadi Irsan beberapa waktu lalu terkait hal tersebut

Ia menjelaskan, Kemendagri dalam regulasinya mengatakan pemerintah daerah harus mengizinkan ASN dan Non ASN jadi penyelenggara pemilu.

Baca Juga: Dinas PUPR Tanggamus Resmi Dilaporkan ke Kejaksaan, Ini Uraian Dugaan Kongkalikongnya

Amhani mengatakan, rekruitmen KPPS ini telah dilakukan dari tanggal 11 Desember 2023 lalu dan akan berlangsung sampai tanggal 25 Januari 2024 yang akan datang.***