“Kita sama-sama sepakat kalau itu hanya bersifat imbauan saja,” jelasnya.
Baca Juga: Apes! Dua Pemuda di Tanggamus Edarkan Ganja Disergap Polisi
Kemudian Yadi mengungkapkan, guru diperbolehkan menjadi seorang anggota KPPS selagi tidak mengabaikan tugasnya sebagai pendidik.
Sehingga, jika guru meninggal tugasnya sebagai pendidik lantaran bergabung ke badan ad hoc itu tidak bisa dibenarkan.
Adapun guru yang menjadi anggota badan ad hoc juga harus bisa menyesuaikan waktu antara mengajar dan juga menjadi penyelenggara pemilu.
KPU Tanggamus tengah melakukan rekruitmen Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Baca Juga: Inilah Rincian 36 Proyek Kelebihan Bayar di Dinas PUPR Tanggamus Sesuai Catatan BPK
Amhani Komisioner KPU Tanggamus Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM
mengatakan, pihaknya telah melakukan audiensi dengan Pj Bupati Tanggamus Mulyadi Irsan beberapa waktu lalu terkait hal tersebut
Ia menjelaskan, Kemendagri dalam regulasinya mengatakan pemerintah daerah harus mengizinkan ASN dan Non ASN jadi penyelenggara pemilu.
Baca Juga: Dinas PUPR Tanggamus Resmi Dilaporkan ke Kejaksaan, Ini Uraian Dugaan Kongkalikongnya
Amhani mengatakan, rekruitmen KPPS ini telah dilakukan dari tanggal 11 Desember 2023 lalu dan akan berlangsung sampai tanggal 25 Januari 2024 yang akan datang.***