TANGGAMUS – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang menolak banding terdakwa Aprial Kepala Pekon Way Nipah, dalam kasus kekerasan terhadap wartawan Wawai News di Kabupaten Tanggamus.
Kepala Pekon Way Nipah, Kecamatan Pematangsawa, Tanggamus itu atas arogansinya tetap dihukum sesuai vonis hakim PN Kota Agung, pada 21 November 2023 lalu.
“Menguatkan putusan PN Kota Agung Nomor 277/Pid.B 2023/ PN Kot yang dimintakan banding tersebut,”bunyi putusan Nomor 317/PID./2023/PT TJK yang tertera pada laman resmi putusan.mahkamahagung.go.id.
Putusan itu setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tanjung Karang membaca, mempelajari dengan teliti dan saksama berkas perkara beserta salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Kota Agung Nomor 277/Pid.Sus/2023/PN Kot tanggal 21 November 2023
Dan telah memperhatikan Memori Banding yang diajukan oleh Terdakwa dan Kontra Memori Banding dan Memori Banding dari Penuntut Umum.
Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Banding berpendapat bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya telah tepat dan benar, karena telah didasari dengan pertimbangan yang sesuai dengan ketentuan hukum.
Kesimpulan Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Banding dalam upaya hukum banding terdakwa Aprial bahwa sampai dijatuhkannya putusan perkara a quo oleh Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Pertama maka Terdakwa masih belum menyadari tentang perbuatannya yang salah.
Disebutkan secara a contrario apakah harus dengan melakukan perbuatan a quo sehingga martabat terdakwa tetap terjaga?
Karena Terdakwa yang merasa sebagai sosok pemimpin kemudian melakukan perbuatan dalam perkara a quo maka jelas menunjukkan perangai Terdakwa yang kurang baik yang tidak bisa dijadikan contoh bagi masyarakatnya.
Mengadili
- Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umu;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kota Agung Nomor 277/ Pid.B /2023/PN Kot tanggal 21 November 2024 yang dimintakan banding tersebut.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tanjungkarang pada Selasa 19 Desember 2023 Oleh H Anthony Syrief Hakim Ketua, Saryana dan Samir Erdy mahakim anggota.
Putusan diucapkan dalam sidang terbuka a untuk umum pada hari Kamis, tanggal 21 Desember 2023 oleh Hakim Ketua didampingi Hakim-Hakim Anggota, dibantu JONI, S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Tanjungkarang dengan tanpa dihadiri oleh Penuntut Umum dan Terdakwa.***