WAWAINEWS.ID – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Agung, Tanggamus menolak seluruh keberatan terdakwa Kepala Pekon Way Nipah.
Dengan demikian, persidangan kasus dugaan penganiayaan terhadap wartawan Wawai News ini akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian di persidangan.
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Nugraha Medica Prakasa tersebut berlangsung terbuka dipantau puluhan wartawan. Sementara terdakwa Apriyal hanya ditemani sohib setianya Dul Karim diketahui sebagai Kepala Pekon dan juga sebagai penjamin penangguhan sang Kakon arogan tersebut.
Pada sidang yang digelar pada 4 Oktober 2023 hakim ketua membacakan putusan sela dengan menolak secara keseluruhan eksepsi terdakwa Apriyal oknum kepala pekon.
Menurut majelis hakim eksepsi yang disampaikan terdakwa Aprial telah memasuki pokok perkara sehingga hakim menyatakan keberatan terdakwa Aprial tidak diterima.
BACA JUGA: Humas PN Kotaagung Beri Klarifikasi Terkait Sidang Terdakwa Kakon Way Nipah Digelar Diam-diam
Selanjutnya majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan pemeriksaan perkara dengan menghadirkan saksi-saksi sesuai dengan dakwaan yang telah disampaikan.
Sebelumnya, Sidang perkara tindak pidana penganiayaan wartawan di Pengadilan Negeri Kotaagung, Tanggamus, dengan terdakwa Apriyal Kepala Pekon Way Nipah, Kecamatan Pematang Sawa digelar dengan agenda eksepsi.