WAWAINEWS – Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, menerbitkan Surat Edaran aturan kegiatan halal bihalal guna memenuhi aspek protokol kesehatan untuk melindungi aparatur pemerintah serta masyarakat dari resiko penyebaran Covid-19.
Salah satunya tidak diperbolehkan ada makanan/minuman yang disajikan di tempat (prasmanan).
Syarat itu untuk kegiatan Halal Bihalal dengan jumlah di atas 100 (seratus) orang
Selanjutnya makanan/minuman disediakan dalam kemasan yang bisa dibawa pulang.
Harus dihindari acara makan-makan ramai yang membuat peserta membuka masker karena rawan penularan Covid-19.
Hal itu sesuai Surat edaran Nomor : 451/3019-Setda Kessos tentang Pelaksanaan Kegiatan Halal Bihalal pada Hari Raya idul Fitri 1 Syawal 1443 H/ 2022 M. Di Masa Pandemi Covid 19.
Selanjutnya tetap melaksanakan protokol kesehatan secara lebih ketat, dengan sekurang-kurangnya memakai masker, mencuci tangan/menggunakan hand sanitizer secara berkala, serta menjaga jarak.
Kemudian memaksimalkan jumlah tamu yang dapat hadir pada acara Halal Bihalal adalah 50 persen dari kapasitas tempat untuk daerah yang masuk kategori Level 3, 75 persen untuk daerah yang masuk kategori Level 2 (dua), dan 100 % (seratus persen) untuk daerah yang masuk kategori Level 1 (satu).