WAWAINEWS – Seorang pemuda di Kabupaten Pringsewu, Lampung mendekam di jeruji besi atas kelakuannya yang menyetubuhi anak di bawah umur hingga hamil 7 bulan.
Pelaku berinisial MM (20) warga Pekon Sukoharjo III Kecamatan Sukoharjo Kabupaten Pringsewu diamankan unit Perlindungan Perempuan dan anak (PPA) dengan di back up Tekab 308 Polres Pringsewu.
BACA JUGA: Babak Baru Oknum Anggota Dewan Hamili Nakes di Tanggamus
Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata menjelaskan, tersangka MM diamankan Polisi pada Selasa (20/9/22) sekira pukul 1 dinihari di rumah kostnyadi Pekon Sukoharjo III.
Dia dijemput paksa Polisi atas dugaan telah melakukan persetubuhan terhadap seorang perempuan yang masih berstatus anak dibawah umur.
Akibat perbuatan tersangka, Korban yang masih berusia 15 tahun dan duduk di bangku SMA tersebut hamil dengan usia kandungan 7 bulan.
BACA JUGA: Siltap Aparatur Desa di Lampung Timur Cair, RT, BPD, LPM dan Linmas Sabar Ya!
“Benar, kemarin Unit PPA berhasil mengamankan tersangka berinisial MM. Dia ditangkap atas dugaan terlibat perkara persetubuhan,” terang Iptu Feabo, Rabu (21/9/22) siang.
Dijelaskan Feabo, pada pertengahan Desember 2021, korban berkenalan dengan tersangka melalui jejaring sosial. Setelah inten berkomunikasi lalu keduanya menjalin hubungan percintaan atau pacaran.