Orangtua yang mendengar anaknya hamil kaget dan tidak percaya. Lalu membawa ke RS Bunda. Dari hasil USG korban di nyatakan hamil 7 bulan.
Saat ini otang tua Candik telah melaporkan perbuatan pemuda asal Pematang Tahalo, Jabung ke Polisi dan diterima oleh kepala SPKT polres Lampung Timur dengan Nomor STTLP/424/VII/2022/Polres Lamtim/Polda Lampung.
Pelaku (RM) dilaporkan atas tindak pidana pasal 81 UU no 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Sementara Candi mengisahkan hubungan asmaranya dengan RM hingga dirinya hamil 7 bulan berawal dari rayuan maut si pemuda yang bersedia bertanggung jawab.
Candik mengaku awalnya mengenal seorang pria melalui aplikasi whatsApp (WA) yang di beri oleh rekannya pada bulan Maret 2020 lalu.
Hubungan berlanjut ke chatingan hingga akhirnya Candik dan RM status berpacaran. Sang kekasih warga Desa Pematang Tahalo kecamatan Jabung Lampung Timur juga sering berkunjung ke rumah Candik.
Candik pun kerap diajak keluar rumah oleh RM. Tapi selalu menolak dengan berbagai alasan. Tapi suatu hari tepatnya tanggal 3 November 2021, saat orang tua Candik ikut gotong royong di rumah tetangganya, RM datang dan merayu untuk melakukan hubungan badan dengan bujukan akan bertanggung jawab.