PRINGSEWU – Aksi pencurian handphone kembali terjadi di pusat kuliner Malio Sewu, Pekon Bulukarto, Kecamatan Gadingrejo. Pringsewu, Lampung. Kali ini, korbannya adalah Sohiburrohman (29), warga Kecamatan Banyumas, yang kehilangan ponselnya saat membantu berjualan pada Sabtu malam (2/8/2025) sekitar pukul 23.43 WIB.
Ponsel merek Infinix Hot 40i senilai Rp1,5 juta milik korban awalnya diletakkan di atas box es di belakang lapak jualan. Namun ketika hendak diambil kembali, ponsel tersebut sudah raib.
Setelah dilakukan penyelidikan intensif, Polres Pringsewu akhirnya mengungkap pelakunya adalah dua karyawan tempat korban membantu berdagang.
Mereka yakni F (22), warga Pekon Bandung Baru, Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu dan TM (27), warga Pekon Kedaloman, Kecamatan Gunung Alip, Kabupaten Tanggamus.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu, AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, mengungkapkan kedua pelaku diamankan di tempat kerjanya pada Selasa (26/8/2025) sekitar pukul 00.20 WIB. Polisi juga berhasil menyita kembali ponsel milik korban sebagai barang bukti.
“Pelaku tahu persis bahwa handphone itu milik korban, namun tetap nekat mengambilnya. Ponsel dijual seharga Rp1 juta dan hasilnya dibagi dua, kemudian dihabiskan untuk kebutuhan pribadi,” jelas AKP Johannes.
Kini, kedua tersangka bersama barang bukti diamankan di Mapolres Pringsewu. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Sementara itu, korban Sohiburrohman mengaku bersyukur ponselnya berhasil ditemukan. Ia sempat curiga, namun tidak menyangka pelakunya adalah rekan kerja sendiri.
“Saya berterima kasih kepada pihak kepolisian. Jujur ada rasa curiga, tapi tidak menyangka kalau pelakunya adalah orang yang pernah bekerja bersama saya. Semoga ini jadi pelajaran agar jangan mengambil sesuatu yang bukan miliknya,” ujarnya. ***