LAMPUNG – Gubernur Lampung Arinal Djunaidi memberi peringatan keras kepada pelaku usaha dan petani untuk tak menjual gabah keluar Provinsi.
Hal tersebut menanggapi melonjaknya harga beras di wilayah setempat dalam kurun waktu beberapa pekan terakhir ini.
Tak tanggung-tanggung Arinal akan menjatuhkan sanksi penutupan bagi pelaku usaha yang menjual gabah asal Lampung ke luar daerah.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Daerah nomor 7 tahun 2017 tentang larangan pengiriman gabah keluar Provinsi Lampung.
“Sanksi tegas berupa penutupan tempat usaha atas pelanggaran penjualan gabah keluar Lampung akan diterapkan, seiring dengan fluktuasi harga beras. Sanksi kalau sudah melanggar aturan akan diserahkan ke satgas pangan supaya ditindak, lalu untuk perusahaan nakal kalau bisa akan ditutup. Ini sudah berlaku sejak dulu, tapi ini dipertegas kembali sekarang,” kata Arinal Djunaidi Sabtu 17 Februari 2024.
Namun demikian jelasnya, untuk beras boleh diperjualbelikan antar daerah, sebab ini sudah ada aturannya untuk menjaga kedaulatan pangan.
Ia pun mengingatkan agar semua pihak menyiagakan diri untuk mengantisipasi adanya praktik penjualan gabah keluar Lampung, terkait dengan kondisi fluktuasi harga beras beberapa waktu ini.
“Mulai hari ini harus siaga semua untuk menjaga ini, jangan aneh-aneh, pedagang kalau bermasalah akan saya tutup. Aturan ini dibuat sebenarnya untuk menjaga stabilitas dan kebutuhan ketika rakyat Lampung mengalami kesulitan mendapatkan beras, karena lumbung tetap terisi jadi beras bisa tetap tersedia,” ucap dia.
Menurut Arinal, sebagai langkah memperkuat pengawasan mencegah keluarnya gabah dari Provinsi Lampung, akibat diperdagangkan maka pemerintah daerah melalui dinas perhubungan melakukan penjagaan di pintu keluar daerah salah satunya di Pelabuhan Bakauheni.
“Karena gabah ini di tingkat petani disimpan di lumbung yang bertujuan sebagai cadangan makanan saat musim panen belum dimulai, dan apabila diperjualbelikan sampai keluar daerah maka akan terjadi kekurangan sehingga menimbulkan inflasi dan membuat ekonomi daerah terganggu,” tambahnya
Dikatakan bahwa Pemerintah Provinsi Lampung telah mengatur mengenai distribusi gabah melalui Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 tentang pengelolaan distribusi gabah dan Peraturan Gubernur Nomor 71 Tahun 2017 tentang pelaksanaan pengawasan dan pengendalian distribusi gabah.
Regulasi tersebut dibuat oleh Pemerintah Provinsi Lampung sebagai langkah untuk menjaga dan menjamin ketersediaan gabah. Hal itu telah diatur pula di pasal 5 ayat 2 Peraturan Daerah (Perda) Lampung Nomor 7 Tahun 2017 dan Pasal 11 Peraturan Gubernur (Pergub) Lampung Nomor 71 Tahun 2017.