Oleh: Asyari Usman
WAWAINEWS.ID – Berbagai laporan menyebutkan puluhan ribu kotak barang kiriman para pekerja imigran Indonesia (PMI) tertahan di sejumlah pelabuhan. Tidak bisa dikeluarkan.
Masalahnya sangat sederhana. Pihak pelabuhan di Tanjung Perak (Surabaya), Tanjung Emas (Semarang) dan pelabuhan-pelabuhan terpaksa menahan kiriman PMI tersebut karena menunggu revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 96 tahun 2023 tentang pajak impor.
BACA JUGA: Makan Siang di Istana: Anies Head To Head Dengan Jokowi
PMK 96 ini sebetulnya bertujuan untuk menyasar barang impor yang akan diperjualbelikan. Bukan untuk barang kiriman PMI.
Tapi, karena belum ada peraturan baru yang mengecualikan barang kirim PMI, akibatnya barang ini disamakan dengan barang-barang impor lainnya yang diperjualbelikan.
Para PMI mendesak agar manajemen pelabuhan tidak terpaku menunggu penerbitan aturan baru. Sebab, barang-barang kiriman PMI itu tidak tahan lama termasuk makanan kering.
BACA JUGA: Pilpres 2024 Akan Dicurangi Besar-besaran Demi Gibran?
Apa susahnya pihak pelabuhan melepas barang-barang kiriman tenaga kerja Indonesia itu. Kalau pun ada pakaian bekas yang termasuk dalam larangan impor sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 25/2022, itu semua pakaian bekas milik para pekerja yang mereka kirim kepada keluarga mereka di Indonesia. Tidak untuk dijual. Melainkan untuk dipakai keluarga atau si pengirim sendiri.
Penahanan barang PMI di sejumlah pelabuhan menunjukkan bahwa pemerintah tidak menghargai rakyatnya yang berjuang keras mencari makan di negeri orang. Ratusan miliar rupiah yang mereka kirim ke Indonesia untuk kehidupan keluarga.